PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan sebanyak 3.299 lembar surat suara rusak dan lebih Pemilu 2024, dengan cara dibakar di belakang Kantor KPU, Selasa 13 Febuari 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ,Pj. Bupati Kobar, Wakapolda Kalteng, Unsur Forkompinda, Perwakilan Kejari, Kesbangpol, Kadis Satpol PP dan Ketua Bawaslu Kobar.
Menurut Ketuan KPU, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan beberapa waktu lalu, karena menurut aturan sehari sebelum pelaksanaan pemilu, surat suar rusak dan lebih harus dimusnahkan.
“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan sisa sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” ujar Chaidir di sela kegiatan pemusnahan.
Proses pemusnahan dilakukan di belakang Kantor KPU setempat dengan jumlah surat suara yang rusak atau lebih berjumlah 3.299 lembar.
Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar rinciannya adalah surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 194 lembar, DPD RI sebanyak 449 lembar, DPR RI sebanyak 1200 lembar, DPRD Provinsi ada 652 lembar dan DPRD Daerah ada 804 lembar.
“Selain telah sesuai dengan ketentuan KPU-RI, juga bertujuan agar tidak disalahgunakan pada saat pemilu,” kata Chaidir.
Selain itu, Chaidir bersyukur cuaca hari ini tidak hujan,semoga juga esok hari saat pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara cuaca mendukung.
“Semoga besok tidak hujan,agar kita semua bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih kita, dan proses pemilu berjalan lancar aman dan kondusif,” pungkasnya. (Gusti/Man).











