265 Warga Binaan Lapas Narkoba Kasongan Tidak Menggunakan Hak Pilih

KASONGAN–Sebanyak 265 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas IIA Kasongan tidak berhak menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Diketahui 265 warga binaan ini tidak menggunakan hak pilihnya disebabkan karena tidak memenuhi syarat.

Kepala Lapas Narkoba Kelas IIA melalui Kasubag Tata Usaha Agus Setiawan menyebut, jumlah warga binaan sebanyak 747, namun yang memenuhi syarat 482 sedangkan 265 tidak memenuhi syarat.

“Tidak memenuhi syarat ada 265, karena ada yang tidak memiliki KTP, atau pada saat tertangkap, yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai domisili, tapi tidak mengurus perpindahan atau Daftar Pemilih tambahan (DPTb),” ungkap Kasubag Tata Usaha Lapas Narkoba Kelas IIA Kasongan Agus Setiawan, Jumat 16 Februari 2024.

Masih menurut Agus, sebelum pencoblosan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh warga binaan, dan dalam pelaksanaan pencoblosan di Lapas Narkoba Kasongan yang terdiri dari dua TPS khusus yaitu TPS 901 dan 902, berjalan sesuai mekanisme yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jadi untuk di Lapas, namanya TPS khusus, termasuk di rumah sakit ada juga. Dan kami mendapat dua TPS khusus yaitu 901 dan 902,” katanya.

Terkait dengan proses pencoblosan, diakui Agus, semuanya berjalan dengan aman dan kondusif. “Untuk pelaksanaan sendiri, semua berjalan dengan aman,” pungkasnya.

(Bitro)

baca juga ...  Sekolah Dilarang Memungut Dalam Bentuk Apapun Kepada Siswa
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!