Melebihi Kapasitas Lapas Kelas IIB Sampit, 25 Warga Binaan Dipindahkan ke Rutan IIB Tamiang Layang

SAMPIT – Melebihi kapasitas sebanyak 25 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sampit Kotawaringin Timur terpaksa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Barito Timur pada Rabu 21 Februari 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera menuturkan alasan pemindahan ini dilakukannya karena di Lapas Sampit mengalami crowded atau penuh sesak dengan kelebihan jumlah.

“Ada 25 WBP yang dipindahkan dan langkah ini untuk mengurangi kelebihan kapasitas di rutan di sini,” ujar Meldy, Rabu 21 Februari 2024.

Lanjut Meldy warga binaan yang berada di dalam Lapas saat ini ada 800 orang dari kapasitas seharusnya kurang dari itu. Sementara yang dipindahkan kesana kebanyakan mereka menjalani masa tahan 2 tahunan dengan pidana yang ringan.

Selain itu, pemindahan ini untuk mengurangi kondisi penuh sesak di dalam rutan disaat menerima narapidana baru dari Polres Kotim.

“Setelah pemilu kemarin ada narapidana yang baru 27 orang dari Polres Kotim, jadi ada yang dipindahkan biar yang masuk tidak penuh,” bebernya.

Dikatakannya juga, pemindahan warga binaan itu sebagai bentuk nyata upaya rutan dalam melakukan deteksi dini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Hal tersebut merupakan salah satu poin utama Back to Basics dan tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni berantas narkoba, sinergitas dan deteksi dini.

“Disamping untuk kenyamanan warga binaan, ini upaya kami untuk menjaga kondusivitas di lingkungan Lapas Sampit,” cetusnya.

Pemindahan 25 narapidana ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Erikjon Sitohang serta bantuan pengawal langsung personel polisi dari Polres Kotim.

“Pemindahan tentunya dengan penjagaan ketat dan sudah sesuai aturan berlaku,” pungkasnya. (Ibra)

baca juga ...  Hujan Lebat Berpotensi Terjadi Di Beberapa Wilayah, Termasuk Kalimantan Tengah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!