KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah memastikan bahwa bulan Ramadan tidak mengganggu jam kerja aparatur sipil negara (ASN) setempat. Pada bulan suci ini, ASN diwajibkan bekerja selama jam kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh pemerintah setempat.
Berdasarkan surat edaran dengan nomor : 800.1.8.1/BKPSDM.3/III/2024, Sektretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard menegaskan bahwa ASN harus mematuhi surat edaran tersebut dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja untuk Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara,”ungkap Richard seperti dikutip dalam surat edaran tentang ketentuan kerja pada bulan Ramadan, Selasa 19 Maret 2024.
Bagi ASN yang beragama Islam, pelaksanaan ibadah puasa harus diperhatikan dengan baik. Oleh karena itu, jam kerja untuk lima dan enam hari kerja pada bulan Ramadan di Kabupaten Gunung Mas berjumlah 32,50 jam setiap minggunya.
Untuk ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu, jam kerja dimulai dari Senin hingga Kamis pada pukul 08.00-15.00 WIB. Mereka beristirahat selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.30 WIB, dan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Untuk ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu, jam kerja dimulai dari Senin hingga Kamis serta Sabtu pada pukul 08.00-14.00 WIB. Waktu istirahat juga sama dengan ASN yang bekerja lima hari dalam seminggu yaitu pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, selama bulan Ramadan ASN bekerja dari pukul 08.00-14.30 WIB, dan istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
“Untuk kegiatan olahraga seperti SKJ dan senam aerobik serta apel pagi dan sore dihentikan sementara selama bulan suci Ramadan. Bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan UPT Kesehatan, kepala perangkat daerah dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32,5 jam per minggu,”bebernya.
Sedangkan, untuk pelaksanaan kinerja dan pelaporan di aplikasi e-Kinerja (TPP) juga harus disesuaikan dengan jam kerja selama bulan Ramadan dan capaian menit kinerja minimal sebanyak 5.500 menit dalam satu bulan.
“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada ASN agar menciptakan suasana kerja yang kondusif selama bulan Ramadan, dan yang bukan beragama Islam harus menghargai dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,”tutup Richard. (Ale)











