Banyak Pertanyaan dari Mahasiswa, Kesra Setda Kotim Angkat Bicara Terkait Beasiswa Gerbang Mentaya

PALANGKA RAYA – Beasiswa Gerbang Mentaya (GM) menuai kritik dan pertanyaan dari kalangan mahasiswa.

Disebabkan tahun 2023 ada yang mendapatkan beasiswa Gerbang Mentaya tetapi telah menerima beasiswa dari sumber lain.

Salah satu yang ikut dipertanyakan yaitu terkait tahapan beasiswa Gerbang Mentaya apakah masih seperti tahun 2023, yakni satu tahap atau dua tahap seperti tahun 2022.

Menangapi hal tersebut, Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur (Kotim) angkat suara untuk meluruskan.

Bagian Pelaksana Kesra Setda Kotim, Komang Supatmi mengatakan apabila mahasiswa Kotim yang telah mendapatkan beasiswa dari sumber lain tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima beasiswa Gerbang Mentaya.

“Tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima beasiswa Gerbang Mentaya, dipersyaratan beasiswa Gerbang Mentaya membuat surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan keuangan dari sumber lain, bisa dilihat di persyaratan bagian Form B, disitu terpampang jelas,” ujar Komang kepada Wartawan Berita Sampit, Jumat 5 April 2024.

Meskipun mahasiswa Kotim yang telah mendapatkan beasiswa dari sumber lain mendaftarkan dirinya sebagai penerima Beasiswa Gerbang Mentaya kategori prestasi akademik dan non akademik.

“Tidak bisa mendaftar karena beasiswa Gerbang Mentaya diperuntukan bagi mahasiswa dan pelajar yang tidak menerima beasiswa dari sumber lain,” terang Komang.

Selain itu, dirinya menjelaskan tahapan beasiswa Gerbang Mentaya 2024 kali ini hanya ada satu tahapan.

“Untuk tahun 2024 ini hanya ada satu tahapan, tidak seperti tahun 2022 karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan beasiswa Gerbang Mentaya diperuntukan untuk Mahasiswa dan Pelajar Kotim yang ada di Kota Sampit maupun yang ada diluar Kota sampit.

“Sudah disediakan waktu untuk pendaftaran dari tanggal 1 April sampai 15 Mei, jadi mahasiswa dan pelajar Kotim berhak mendaftarkan diri baik dari Kota Sampit maupun luar kota Sampit,” jelas Komang.

baca juga ...  KPU Kapuas Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Silahkan gunakan tenggang waktu pendaftaran untuk mahasiswa dan pelajar Kotim yang berada diluar kota dan lengkapi berkas yang ada dipersyarakatan,” lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan terkait surat rekomendasi Ikatan Pelajar Mahasiswa Kotawaringin Timur (IPMK), diketahui surat rekomendasi IPMK dipergunakan untuk mengetahui apakah mahasiswa yang telah mendaftarkan layak menerima beasiswa Gerbang Mentaya.

“Surat rekomendasi dari IPMK tidak dipergunakan lagi, karena tidak ada dipersyaratan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang beasiswa Gerbang Mentaya,” pungkas Komang.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!