SAMPIT – Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani dalam prees release menyampaikan bahwa pemusnahan barang haram dengan jumlah 132 bungkus yang diamankan dari tangan 13 orang tersangka.
“Jadi kita sudah melakukan maping dari hasil penyelidikan dan penyidikan sabu-sabu ini berasal dari Kalimantan Barat memalui jalur darat masuk ke Kotim dan sebagian lagi ada dari Palangka Raya, ada yang lewat jalur darat dan juga jalur laut. Karena banyak pelabuhan dan tersus yang bisa jadi menyalahgunakan penggunaan,” kata AKBP Sarpani, Selasa 14 Mei 2024.
Sejauh ini Sarpani mengakui belum ada tersangka yang diamankan lewat jalur laut, karena masih sebatas informasi dari beberapa orang tersangka yang diamankan.
Orang nomor satu di kepolisian Polres Kotim itu juga mengakui bahwa sejauh ini belum ada tersangka diamankan yang merupakan ASN, sebab rata-rata yang kembali diamankan merupakan residivis dan pemain lama.
“Pengaruh penggunaan narkoba ini memiliki dampak menurunkan kemampuan, baik psikis logis maupun daya tahan tubuh dan pemikiran. Akibat dari penggunaan narkoba ini bisa menyebabkan generasi-generasi muda tidak memiliki daya saing ditengah masyarakat,” ucapnya.
“Makanya kita berupaya untuk mencegah memberantas ini supaya generasi muda tidak terpengaruh oleh narkoba sehingga menjadi sumber daya yang unggul di masa depan,” timpal Sarpani.
Pemusnahan 132 paket sabu dengan berat bersih 339,65 gram itu dilaksanakan oleh Polres Kotim sesuai dengan pasal 91 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam pelaksanaan pemusnahan benda narkotika yang berada dalam pengamanan atau penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan setelah menerima surat penetapan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kotim.
Barang haram narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan dan disaksikan oleh Ketua BNK Kotim, Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, UPTD Labkesdam, Ketua FKUB, Ketua LSM Sikat Narkoba serta penasehat hukum para tersangka, diperkirakan memiliki nilai Rp500 juta lebih.
Kapolres juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi baik secara langsung dan tidak langsung dapat membantu pihaknya dalam melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba. (im)











