PALANGKA RAYA – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di kucurkan Pemerintah Pusat ke sekolah-sekolah di seluruh daerah di Indonesia banyak terjadi penyalahgunaan maupun penyimpangan.
Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Sumatera Utara, dan Papua mendapat raport merah dari lembaga anti rasuah atau KPK atas penyalahgunaan dana BOS.
Dari data yang dirilis KPK pada 30 Mei 2024 kemarin, penyalahgunaan dana BOS oleh tiga provinsi tersebut diukur dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan tahun 2023.
Dari temuan Spi-pendidikan 2023 sektor anggaran sebanyak 33% sekolah dan 40% perguruan tinggi pernah menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai dengan penggunaan dana yang sebenarnya. Terdapat 13,39% sekolah yang mengatakan bahwa penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut KPK, bentuk penyalahgunaan dana BOS di Kalteng meliputi pemerasan, potongan, pungutan 8,74%, kemudian nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atau proyek 20,52%, kemudian menggelembung biaya penggunaan dana 30,83% dan lainnya 39,91%.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalteng Aprianto Liun Ladju memberikan catatan atas permasalahan tersebut.
“Kenapa Kalteng bisa masuk tiga besar dalam penyelewengan dana BOS, ini perlu evaluasi bersama, khususnya bagi pihak-pihak yang bergerak pada dunia pendidikan di Kalteng,” kata Aprianto, Kamis 6 Juni 2024.
Dia mengatakan, penggunaan dana BOS harus dilakukan pengawasan yang lebih intensif oleh pihak dinas pendidikan, pengawas sekolah maupun inspektorat daerah.
“Pengawasan yang ketat adalah kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan dana BOS agar dana BOS benar-benar bisa dipertanggung jawabkan dengan baik,” tegasnya.
Dia menilai, pengawasan dan pengelolaan dana BOS di internal sekolah tidak berjalan maksimal karena kurangnya tenaga administrasi. Beban berat dipikul oleh kepala sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS.
Kondisi ini diakui Aprianto sebagai masalah klasik yang terus mengganggu dunia pendidikan di Kalteng.
“Dalam dunia pendidikan Kalteng, kepala sekolah merangkap kerja, dia memimpin sekolah, mengajar, mengurus administrasi, dia juga yang bikin pelaporan dana BOS, ini harus jadi evaluasi, hal ini terjadi karena kurangnya tenaga administrasi,” jelasnya.
Menurutnya, perlu adanya tenaga pegawai administrasi yang didistribusikan secara merata kepada seluruh sekolah di Kalteng. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana BOS.
“Sudah seyogianya tugas guru hanya mengajar, tidak perlu dibebankan dengan tugas-tugas administratif di sekolah,” katanya.
Selain kurangnya tenaga administrasi yang khusus menjalankan tugas pengelolaan dana BOS, terdapat SDM yang kurang memahami fungsi dan pertanggungjawaban dana BOS. Ditambah pengawasan atas penyaluran dana BOS dari sekolah juga kurang ketat, sehingga dana BOS ini menjadi rawan diselewengkan.
Perlu diketahui, dana BOS menjadi seksi untuk diselewengkan karena rutin dikucurkan ke sekolah. Menurutnya, pengawasan dana BOS belum dilakukan secara ketat dan terkesan dilakukan pembiaran.
“Pengawasannya belum dilakukan secara ketat, pembinaan kepegawaian untuk mengelola dana ini juga kurang. Kenapa pengawasannya jadi kurang? mungkin karena dana ini rutin dikucurkan, sehingga pihak sekolah terlena, lalu tidak melakukan pengawasan secara berjenjang,” ujarnya.
Dirinya menuntut Dinas Pendidikan Kalteng untuk melaksanakan rapat evaluasi secara menyeluruh dan menginventarisasi berbagai persoalan mengapa masalah ini bisa terjadi untuk memperbaiki dana menajemen BOS.
“Artinya, dengan kasus ini membuka mata kita untuk mengevaluasi dunia pendidikan, kami dari perguruan tinggi membuka diri untuk melakukan penguatan dan pembinaan kepada pihak sekolah agar mampu mengelola dana ini dengan baik, dunia pendidikan kita perlu berbenah,” pungkasnya.
(syauqi)











