PALANGKA RAYA – Diberitakan sebelumnya, setelah lebaran Idul Adha 1445 Hijriah, tepatnya Rabu 19 Juni 2024, tersangka AU dan BP akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), secara gentlemen. Namun pernyataan tersebut tidak dipenuhi.
Kuasa Hukum AU dan BP, Mahdianur, menuturkan bahwa keduanya tidak dapat berhadir untuk dilakukan pemeriksaan disebabkan ada satu musibah yang menimpa.
AU dan BP merupakan tersangka atas dugaan kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim), AU Ketua KONI Kotim, dan BP Bendahara KONI Kotim.
“Beliau pagi tadi ada menghubungi kami mengatakan, bahwa beliau terkena musibah. Ketika mau berangkat ke Palangka Raya beliau kehilangan tas dan hp (ponsel), sehingga komunikasi tidak bisa. Kemudian kembali ke Jakarta mendatangi temannya di Jakarta untuk menghubungi kami, mengatakan tidak bisa berhadir,” ujar Mahdianur, Rabu 19 Juni 2024.
Mahdianur mengakui, bahwa selama beberapa hari tidak berhubungan dengan dua tersangka, disebabkan kehilangan ponsel.
“Beberapa hari tidak bisa berhubungan dengan beliau dikarenakan kehilangan hp. Lalu beliau menyampaikan bahwa berhalangan hadir, pagi tadi menggunakan nomer hp teman beliau,” jelasnya.
Mahdianur menjelaskan, kedua tersangka AU dan BP akan segera menghadap Kejati Kalteng untuk diperiksa.
“Tapi kami akan tetap usahakan, paling lambat besok untuk diperiksa,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Ketua KONI Kotim inisial AU dan Bendahara KONI inisial BP resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2023.
Dimana KONI Kotim pada tahun 2021 menerima dana hibah dari APBD Kotim senilai Rp 3.264.278.165,00, kemudian tahun 2022 senilai Rp 8.748.750.000,00, dan tahun 2023 senilai Rp 18.228.000.000,00.
Total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Sya’ban)











