PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriany, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat melalui pajak.
Dikatakan Emi, bahwa pihaknya akan terus mengali potensi-potensi yang bisa ditetapkan menjadi pajak untuk meningkatkan PAD.
“Kita telah mengatur wajib pajak terkait pajak air bawah tanah beberapa waktu lalu, dan nanti kita juga akan mengali potensi pajak kembali seperti pajak reklame, karena belum memenuhi target,” ujar Emi, saat ditemui Berita Sampit di ruang kerjanya, Rabu 10 Juli 2024.
Diketahui di Kota Palangka Raya, banyak sekali bertebaran reklame. Reklame merupakan media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu, contohnya seperti baliho dan spanduk.
Ia menyebut bahwa pajak reklame belum dipenuhi oleh para wajib pajak, padahal reklame berpotensi sebagai peningkatan PAD.
“Tanggal 15 Juli ini, kita akan bergerak kembali untuk mendata dan menjadikan penguna reklame sebagai wajib pajak, karena terus terang banyak yang belum tahu dan tidak membayar,” imbuhnya.
Emi menjelaskan penetapan wajib pajak reklame, tidak hanya reklame yang dipingiran jalan, tetapi reklame yang dipasang ditoko-toko akan ditetapkan sebagai wajib pajak reklame.
Ia menuturkan bahwa wajib pajak reklame hanya dibayarkan satu tahun sekali, tidak setiap bulan.
“Saya mengimbau kepada wajib pajak reklame untuk membayar kewajibannya, karena reklame hanya dibayarkan satu tahun sekali, tidak setiap bulan,” pungkasnya.
(Sya’ban)











