Diduga Curi Barang Korban Kecelakaan, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial BS (54) atas dugaan pencurian barang milik korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, mengatakan bahwa kejadian bermula dari kecelakaan yang menimpa Erna (26) pada 28 April 2024.

“Saat korban mengalami kecelakaan, tersangka diduga mengambil tas selempang milik korban yang berisi satu unit ponsel, 15 gram emas curah, uang tunai Rp20 juta, dan surat-surat berharga lainnya,” ujar Ronny, Kamis 11 Juni 2024.

Menurut Ronny, total kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp37 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit SPKT Polresta Palangka Raya.

“Laporan ini ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” tambah Ronny.

Tersangka BS kini ditahan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Ronny menyatakan bahwa tersangka terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(syauqi) 

baca juga ...  24 SD di Kotim Laksanakan ANBK Susulan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!