Masa Penahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Diperpanjang

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dikabarkarkan memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) selama 40 hari.

Kedua tersangka berinisial AU dan BP, yang menjabat sebagai ketua dan bendahara KONI Kotim, sebelumnya telah ditahan selama 20 hari pada 20 Juli hingga 9 Juni 2024.

“Kemarin ada perpanjangan penahanan selama 40 hari,” ungkap Mahdianur, kuasa hukum kedua tersangka, Kamis 11 Juni 2024.

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, AU dan BP akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Mahdianur tidak merinci alasan perpanjangan penahanan tersebut. Namun dengan adanya perpanjang masa penahanan ke dua tersangka tersebut, kasus ini masih dalam tahap penyidikan Kejati Kalteng.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap AU dan BP usai dilakukan pemeriksaaan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Juni sampai 9 Juli 2024.

“Alasan penahanan ditakutkan keduanya melarikan diri serta bisa menghilangkan barang bukti, sebab mereka sudah dipanggil tiga kali untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng tidak pernah hadir,” kata Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan pada Kamis 20 Juli 2024 lalu.

Diketahui, ketua dan bendahara KONI Kotim ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim yang terjadi pada tahun anggaran 2021-2023 pada 31 Mei 2024 lalu.

Dimana dana hibah yang dikelola KONI Kotim yang bersumber dari APBD  pada tiga tahun anggaran mulai 2021-2023 tersebut mencapai Rp 30 miliar lebih.

(syauqi) 

baca juga ...  Bandara Soetta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Internasional
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!