Pemkab Kotim Alami Kerugian Rp350 juta Gegara Traffic Light Rusak Diseruduk Tronton

SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) alami kerugian kurang lebih Rp350 juta akibat traffic light yang rusak parah karena diseruduk tronton muatan berat di Simpang Jalan Pelita-H M Arsyad Kota Sampit pada Jumat 12 Juli 2024 malam.

Diketahui sebuah Tronton bernomor polisi KH 9989 F mengangkut alat berat setinggi kurang lebih lima meter menyeruduk traffic light hingga tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan panel surya roboh.

“Kita telah melakukan pendataan aset yang rusak serta estimasi kerugian mencapai kurang lebih Rp350 juta,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Rody Kamislam, Sabtu 13 Juli 2024.

Dijelaskan  Dishub Kotim sudah melakukan koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim, terkait proses hukum terhadap truk tronton tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak lantas untuk penanganan perkaranya, karena ini mengalami kerusakan parah tentu pihak yang bersangkutan harus bertanggung jawab,” lanjutnya.

Kejadian ini juga sempat terekam jelas melalui CCTV milik Dinas Perhubungan Kotim, yang mana detik-detik alat berat diangkut oleh truk tronton menghantam tiang batas ketinggian kendaraan hingga mengakibatkan tiang beserta traffic light rusak parah.

Pantauan Berita Sampit di lokasi Sabtu 13 Juli 2024 terlihat tiang traffic light sudah di cabut oleh petugas, arus lalu lintas masih normal.

Rody melanjutkan kejadian ini akan m njadi bahan evaluasi kedepan dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam pengawalan kendaraan angkutan alat berat.

“Pengangkutan sarana prasarana dan sebagainya tidak bisa dihindari, tapi bagaimana kita mengaturnya supaya bisa memperkecil potensi insiden,” lanjutnya.

(ibra)

baca juga ...  Pengadilan Negeri Sampit Luncurkan dan Perkenalkan Penggunaan Aplikasi Gesit+
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!