SAMPIT – Dua warga pelaku pencurian buah sawit yang terjadi di wilayah Perusahaan PT. Sapta Karya Damai berhasil diamankan Polsek Telawang.
Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian, dua orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024 sore.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari perusahaan yang mengalami kerugian akibat pencurian buah sawit.
Tim dari Polsek Telawang kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.
Kapolres Kotim AKPB Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H melalui Kepala Polsek Telawang, Ipda Fadlullah Azmy S,H menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah dua pria berinisial GJ berusia 21 tahun dan SW berusia 33 tahun yang merupakan penduduk setempat.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah sawit curian.
“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian buah sawit,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 364 KUH Pidana dan pihak Kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.
Kasus pencurian buah sawit ini mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan.
(BS-1)











