Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Palangka Raya, Motif untuk Beli Narkoba dan Judi Online

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial FB (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, menyampaikan tersangka FB ditangkap terkait kasus pencurian yang terjadi pada 5 Agustus 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kedai di Jalan Rajawali, simpang Antang.

Menurut Ronny, penangkapan didasarkan pada hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim dan rekaman kamera CCTV yang menunjukkan aksi pencurian tersebut.

“Rekaman CCTV memperlihatkan tersangka mengambil uang milik korban, Kamajaya (28), dari tas yang diletakkan di atas tempat tidur saat korban sedang tidur,” katanya, Jumat 9 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, tersangka mencuri sejumlah uang sebesar Rp4.100.000. Korban baru menyadari kehilangan uang tersebut keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ronny mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba dan bermain judi online. “Tes urine tersangka menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika yang diduga jenis sabu,” ungkapnya.

Tersangka kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan dan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan tentang dampak buruk penyalahgunaan narkoba dan judi online, yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan,” tutupnya.

(syauqi)

baca juga ...  Penjual 2 Gadis Dibawah Umur di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!