PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebanyak 1.962.388 pemilih.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi DPS yang digelar pada Kamis 17 Agustus 2024 di Ballroom Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.
Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan Rekapitulasi DPS Provinsi Kalteng berjumlah 1.962.388 terdiri dari
1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan.
“Mereka tersebar di 14 kabupaten/kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan/desa, dan 4.446 TPS,” ujar Sastriadi.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh jajaran KPU Kalteng, Bawaslu Kalteng, perwakilan partai politik, pemangku kepentingan, media, serta perwakilan KPU kabupaten/kota se-Kalteng.
Sastriadi menambahkan hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU RI Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024. Dimana provinsi Kalteng memiliki 22 TPS di lokasi khusus dengan 5.714 pemilih yang tersebar di 20 lokasi khusus di 10 kabupaten/kota.
“Hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU Provinsi Kalteng Nomor 382/PL.01.2-BA/62/2024 dan ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 36 Tahun 2024,” tandasnya.
(Syauqi)











