Pelaku Jambret yang Resahkan Warga Sampit Akhirnya Dibekuk Polisi

SAMPIT – Seorang jambret yang akhir-akhir ini meresahkan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya terungkap. Pelaku berinisial YP (25) ditangkap Polisi dikediamannya di Kecamatan MB Ketapang.

Polisi dari jajaran Polres Kotim berhasil mengamankan YP (25) usai mengantongi identitasnya dan langsung menjemput tersangka yang saat itu sedang bersama keluarganya.

“Tersangka telah kami amankan pada 7 Agustus 2024 kemarin beserta barang bukti,” kata Waka Polres Kotim Kompol Tri Wibowo, Senin 9 September 2024.

YP beraksi di tujuh tempat di Sampit hingga meresahkan warga dan aksinya itupun terekam lensa kamera pengawas atau CCTV.

“Tersangka saat kita amankan kooperatif dan tidak ada perlawanan,” timpal Kasat Reskrim AKP Iyudi H.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sehuah sepeda motor, satu ponsel hasil rampasan, satu helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi serta sepasang plat nomor palsu.

Akibat perbuatannya YP diancam dengan Pasal 362 dengan ancaman lima tahun penjara, diketahui bahwa tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama pada Agustus 2023.

(Jimmy)

baca juga ...  Satu Anggota KPPS di Gunung Mas Meninggal Dunia
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!