SAMPIT – Warga Desa Batu Agung, Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memutuskan untuk melakukan penutupan atau pemortalan lahan perusahaan PT Agro Bimantara Plantation karena dinilai tidak memberikan kejelasan terkait penyelesaian sengketa lahan.
“Lahan yang diportal tersebut atas nama milik Saiman dan Rusliansyah,” kata salah satu warga, Senin 9 September 2024.
Ia menyampaikan kronologi kejadian bahwa pertemuan awal telah dilakukan pada 22 Juli 2024 dengan perwakilan perusahaan bernama Batu.
Pada pertemuan tersebut, pihak perusahaan berjanji akan melakukan mediasi pada Agustus 2024, namun hingga saat ini, mediasi yang dijanjikan belum juga terlaksana.
“Setelah bertemu Pak Batu, kami diarahkan untuk bertemu dengan Humas perusahaan, Pak Iyoi,” ungkapnya.
Setelahnya, Iyoi menyarankan mereka untuk berkoordinasi dengan seseorang bernama Bambang. Namun, setelah berkoordinasi dengan Bambang, mereka kembali diarahkan ke Iyoi.
Karena merasa tidak ada kejelasan dan solusi yang diberikan oleh perusahaan, warga akhirnya memutuskan untuk melakukan penutupan akses lahan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada kegiatan apapun di lahan tersebut sebelum ada penyelesaian yang jelas dari pihak perusahaan.
(Nardi)











