Walhi Kalteng Ungkap Pelanggaran Lingkungan Perusahaan Sawit

PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar konferensi pers pada Rabu 11 September 2024, di Palangka Raya. Konferensi pers ini dihadiri oleh warga desa, NGO Kalteng, dan jurnalis, bertujuan untuk menyampaikan hasil pemantauan lapangan terkait aktivitas perkebunan sawit dan kebijakan pemutihan lingkungan yang dikeluarkan pemerintah.

Janang Firman P, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng, memaparkan hasil pemantauan yang menunjukkan potret aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan Kalteng serta pengampunan yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit.

Dalam paparannya, Janang mengacu pada laporan Greenpeace Indonesia tahun 2021 yang mencatat adanya 821.862 hektar tutupan sawit di dalam kawasan hutan Kalteng. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menunjukkan bahwa ada 364 unit usaha PBS sawit dengan luas 169.673 hektar di kawasan hutan Kalteng.

Kebijakan Pemutihan Sawit, yang disepakati oleh KLHK pada tahun 2023, dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan mengatasi deforestasi ilegal serta pelanggaran peraturan lingkungan. Namun, Walhi Kalteng mencatat sejumlah catatan kritis mengenai efektivitas dan implementasi kebijakan ini.

Menurut hasil pemantauan Walhi, terdapat lima perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan yang diduga melakukan aktivitas tanpa izin pelepasan kawasan hutan (IPKH). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT HMBP I, PT HMBP II, PT MAS, PT MAP, dan PT AB. Total luas kebun yang tidak memiliki IPKH mencapai 51.037 hektar.

Selain itu, aktivitas penanaman sawit di kawasan ekosistem gambut oleh PT HMBP II, PT MAS, PT MAP, dan PT AB mencakup luas 43.228 hektar, yang terdiri dari fungsi lindung sebesar 17.116 hektar dan fungsi ekosistem gambut budidaya sebesar 26.112 hektar.

baca juga ...  Terisak Tangis Suaminya Terseret dalam Kasus Brigpol AKS, Yuliani: Suamiku Termasuk Korban

Empat perusahaan ini juga diketahui tidak memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut seperti yang tercantum dalam izin lingkungan dan peraturan perundang-undangan terkait. Mereka juga mengalami kebakaran hutan dan lahan yang berulang baik di dalam konsesi maupun di sekitar areal konsesi mereka, menunjukkan kurangnya komitmen dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.

Pemantauan juga mengungkapkan adanya penanaman sawit di kawasan rawa, sepadan sungai, dan danau oleh PT MAS, PT HMBP I, PT HMBP II, dan PT AB, yang berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Janang menegaskan bahwa lima perusahaan tersebut telah melanggar peraturan dan menunjukkan adanya maladministrasi dalam perizinan, termasuk izin lokasi, izin usaha perkebunan, izin pelepasan kawasan hutan, dan hak guna usaha.

Konflik agraria yang berkepanjangan antara perusahaan dan warga desa di sekitar konsesi juga mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia, seperti kekerasan fisik dan kriminalisasi terhadap warga yang berusaha menuntut hak mereka.

“Komitmen pemulihan lingkungan harus ditekankan, terutama mengingat dampak aktivitas perkebunan sawit di Kalteng. Sebelum adanya pemutihan, komitmen perusahaan sudah rendah; apalagi jika mereka diputihkan. Moratorium perizinan oleh KLHK untuk kawasan hutan harus dilakukan segera dan dengan transparansi, bersama pemerintah daerah, dalam audit kepatuhan dan penjatuhan sanksi sebelum pemberian legalitas,” tambah Janang Firman P.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!