KPU Kalteng Buka Kesempatan Masyarakat Beri Masukan Terhadap Empat Paslon Gubernur

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada Pemilihan 2024.

“Kami mengundang partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini sebagai bagian dari transparansi pemilihan kepala daerah,” ujar Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, dalam dalam pengumuman tertulis, Sabtu 14 September 2024.

Tanggapan masyarakat ini setelah empat pasangan calon gubernur Kalteng yakni, Abdul Razak-Sri Suwanto, Agustiar Sabran-Edy Pratowo, Willy M Yoseph- Habib Ismail Bin Yahya dan Nadalsyah-Supian Hadi dinyatakan telah memenuhi syarat.

Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Sastriadi menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapan melalui dua cara. Pertama, secara daring melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan di laman https://kalteng.kpu.go.id/. Kedua, secara luring dengan mendatangi langsung kantor KPU Provinsi Kalteng.

Untuk metode daring, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut yakni
scan barcode yang tertera pada banner KPU Kalteng, mempelajari visi dan misi pasangan calon, memberikan tanggapan berdasarkan hasil pemeriksaan KPU, mengisi formulir tanggapan yang disediakan, dan mengirimkan hasil tanggapan ke KPU Provinsi Kalteng.

“Masukan dapat berupa dukungan atas calon, informasi mengenai status hukum calon, atau komentar tentang hasil penelitian administrasi calon,” tambah Sastriadi.

KPU Kalteng menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai 15 hingga 18 September 2024. “Kami berharap partisipasi masyarakat dapat membantu memastikan kualitas calon dan menjamin pemilihan yang transparan serta akuntabel,” tutup Sastriadi.

(Syauqi)

baca juga ...  KPU Bartim Simulasi Pencoblosan Sesuai Protokol Covid- 19
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!