KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Sosial Katingan menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diikuti 75 peserta di Gedung Bappelitbang, Kamis 19 September 2024.
Dalam sambutan tertulis Penjabat Bupati Katingan, yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Imanuel menyebut sangat menyadari bahwa penyandang disabilitas harus dilindungi oleh hukum, sebab kondisi umum penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, seperti diskriminasi, pelecehan, pengusiran, ejekan, hinaan, penyerangan, pemerkosaan, kekerasan bahkan sampai dengan tindakan pembunuhan.
“Dengan beragamnya tidakan kekerasan ini mengakibatkan perendahan harkat dan martabat penyandang disabilitas. Kondisi sosial yang dialami penyandang disabilitas yang sangat memprihatinkan ini memerlukan suatu peraturan perundangan-undangan khusus yang dapat melindungi para penyandang disabilitas dari segala bentuk diskriminasi yang terjadi,” ungkapnya.
Bahkan kata Imanuel sendiri sangat serius membuktikan keberpihakan dalam menanggulangi pelanggaran hak asasi manusia dan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Penyandang disabilitas harus mendapat keadilan dan perlakuan yang sama sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku dan menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas serta implementasi undang-undang yang berdampak baik untuk kelangsungan hidup penyandang disabilitas di masa yang akan datang,” katanya.
Menurutnya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Katingan merupakan kesempatan yang baik sebagai urgensi dalam pembentukan peraturan daerah yang spesifik mengatur mengenai penyandang disabilitas agar terciptanya kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di kabupaten setempat sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan kultur daerah, diharapkan memberi dampak yang baik sebagai bentuk upaya perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas.
“Oleh karena itu, dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan fisik, mental dan sensorik dalam berinteraksi dengan lingkungan sekitar dan memotivasi mereka untuk terus berusaha dalam menjalani kehidupan dengan berpartisipasi penuh menjalin hubungan interaksi dengan warga sekitar berdasarkan kesamaan hak, maka Pemerintah Kabupaten Katingan telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan konsultasi uji publik rancangan peraturan daerah Kabupaten Katingan tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas ini dilakukan dalam rangka mendapat masukan dan koreksi untuk perbaikan dan penyempurnaan dari semua peserta uji publik terhadap rumusan-rumusan pembentukan peraturan daerah dan rumusan arah pengaturan serta ruang lingkup materi rancangan peraturan daerah ini.
“Masukan dan saran sangat kami perlukan dalam melengkapi dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini sebelum pemerintah daerah Kabupaten Katingan melalui bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini diajukan kepada dprd kabupaten katingan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Katinganmsesuai dengan mekanismenya,” pungkasnya.
(Bitro)










