Mediasi Yanto Saputra dengan PT HAL Deadlock

SAMPIT – Mediasi antara Yanto Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dinyatakan deadlock oleh Hakim Mediator setelah gagal mencapai kesepakatan terkait tali asih.

Kuasa Hukum PT HAL Mahdianur menyampaikan meskipun sebelumnya sudah ada pembicaraan mengenai nilai tali asih sebesar Rp50 juta yang kemudian dinaikkan menjadi Rp75 juta pihak tergugat.

“Namun pihak tergugat Yanto Saputra, meminta Rp 30.000.000 per hektar sebagai ganti rugi,” kata Mahdianur, Selasa 24 September 2024.

Ia menyampaikan karena belum ada kesepakatan Hakim Mediator memutuskan untuk mengakhiri mediasi karena waktu yang terbatas, namun tetap membuka peluang bagi kedua pihak untuk berdamai di luar pengadilan sebelum pokok perkara diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sampit.

Sementara itu secara terpisah Yanto Saputra menyatakan keberatan dengan istilah “tali asih” yang digunakan oleh PT HAL.

Yanto menuntut ganti rugi, bukan tali asih, karena lahan itu memang miliknya, sehingga harus diganti rugi oleh pihak perusahaan.

“Kami keberatan soal tali asih, itu lahan kami harus diganti rugi oleh mereka, selain itu laksanakan putusan adat itu,” tegasnya.

Meski demikian Yanto mengaku siap menghadapi gugatan PT HAL di pengadilan, karena mereka tidak terima dengan tawaran dari pihak HAL tersebut

Sebelumnya PT HAL melayangkan gugatan secara perdata setelah mereka dijatuhi sanksi secara adat oleh pihak Kedamangan Tualan Hulu atas dugaan penggarapan lahan makam keluarga Yanto.

(Nardi)

baca juga ...  BPJS Kesehatan Bersama dengan Koperasi Plasma Inisiasi Inovasi Program ARSENAL
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!