Pemkab Sukamara Keluarkan Edaran Larangan ASN Gunakan Simbol Jari selama Pilkada 2024

SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara Rendy Lesmana mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk tidak mengunakan simbol jari tangan, mengingat saat ini telah masuk masa kampanye pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta pilkada bupati dan wakil bupati Sukamara, sebagai upaya mengantisipasi kerawanan politisasi dalam Pilkada 2024.

Rendy Lesmana juga meminta ASN untuk menjaga netralitas dan tidak menggunakan simbol jari tangan yang bisa diartikan sebagai bentuk dukungan bagi salah satu pasangan calon yang bertarung dalam pesta demokrasi saat ini.

“Kita sudah membuat edaran Bupati nomor 800 tanggal 18 September 2024 lalu yang juga berkaitan bahwa seluruh ASN itu netral bahkan jari tangan juga tidak boleh untuk menunjukan identitas pasangan calon tertentu,” ujar Rendy Lesmana, Rabu 25 September 2024.

Menurut, Rendy Lesmana sebagai bentuk netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur Kalteng serta bupati dan wakil bupati Sukamara tidak memakai simbol jari dalam model apapun, seperti simbol sarang heyo, simbol metal atau  mengacungkan jari telunjuk, jempol, kelingking, bahkan lima jari atau simbol lainnya.

“Ini sudah kita sampaikan keseluruh ASN di pemerintahan Kabupaten Sukamara untuk tidak menggunakan simbol jari tangan tersebut, yang boleh hanya mengepalkan tangan,” tegas Rendy Lesmana.

Rendy Lesmana berharap surat edaran tersebut dapat mematuhinya seluruh ASN sehingga pelaksanaan pesta demokrasi bisa berjalan dengan aman, damai dan netralitas tetap terjaga dengan baik.

“Semoga melalui edaran yang juga sudah kita sampaikan hingga ke desa desa maka ASN yang ada di Kabupaten Sukamara hingga ke pelosok desa selalu menjaga netralitas,” tukas Rendy Lesmana.

baca juga ...  Pemkab Sukamara Launching Sertifikasi Yurisdiksi dan Gawi Barinjam

(enn)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!