PANGKALAN BUN – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk 2 pelaku pengedar narkotika jenis Sabu berinitial PU (30) dan TA (3O).
Kapolres Kobar AKB Yusfandi Usman, melalui Kasatres Narkoba Polres Kobar AKPAncas Apta Nirbaya mengatakan, kronologis 2 pengedar sabu berhasil di bekuk atau ditangkap berawal dari laporan masyarakat. PU (30) merupakan warga Desa Lada Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.
“Setelah mendapat laporan indentitas pelaku dan alamatnya dari masyarakat , tim satres narkoba langsung meluncur ke TKP di sebuah bengkel motor di Kelurahan Raja Pangkalan Bun, Kecamatan Arsel. Akhirnya Kamis 19 September 2024 PU berhasil di amankan,” kata Ancas.
Lanjut Ancas, saat dilakukan penggeledahan badah dan barang ditemukan barang bukti berupa satu buah tas yang didalamnya berisi satu buah alat isap sabu (bong), satu buah korek api gas, tiga buah timbangan digital, satu buah gunting, dua buah sendok yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp1,7 juta dan 1 buah dompet warna merah muda yang didalamnya terdapat 16 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,20 gram yang diakui milik pelaku.
“Selanjutnya kami memeriksa gawai atau Handphone milik pelaku yang mana terdapat bukti percakapan pesan singkat Whatsapp, bahwa pelaku dikirim bukti Resi dan diminta untuk mengambil paketan tersebut ke salah satu jasa pengiriman. Dan setelah kami cek ke lokasi benar ditemukan sebuah paket atas nama penerima pelaku,” ungkap Ancas.
Saat dilakukan pengecekan didalam paket tersebut berisi satu paket di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 99,69 gram.
Lebih lanjut, saat dimintai keterangan bahwa orang yang mengirim pesan terhadap pelaku adalah seorang laki-laki yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas yang kemudian mengamankan pelaku kedua yakni TA (30) dan langsung digiring ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(man)











