Bawaslu Lamandau Sebut Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Bagi-Bagi Uang Tidak Penuhi Syarat Materiil, Ini Tiga Dasar Alasan Utamanya

NANGA BULIK – Bawaslu Kabupaten Lamandau bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait bagi-bagi uang pada acara Deklarasi Kampanye Damai yang berlangsung di halaman kantor KPU Lamandau.

Setelah melalui kajian mendalam, Bawaslu menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil yang dibutuhkan untuk dilanjutkan.

Ketua Bawaslu Lamandau, Yustedi, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini didasarkan pada beberapa faktor kunci yang tidak terpenuhi dalam laporan tersebut.

“Setelah dilakukan kajian awal dan pleno, serta pembahasan bersama tim Gakkumdu, kami memutuskan bahwa laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu yang diatur,” kata Yustedi. Rabu, 2 Oktober 2024.

Bawaslu mengidentifikasi tiga alasan utama yang menjadi dasar penghentian kasus, yakni;

  1. Tidak Ada Ajakan Memilih atau Tidak Memilih Calon Tertentu. Bawaslu tidak menemukan adanya ajakan secara verbal atau tindakan simbolik yang mendukung atau mengarahkan pemilih untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
  1. Dilakukan di Luar Masa Kampanye. Tindakan terlapor terjadi di luar masa kampanye, sehingga tidak memenuhi kriteria pelanggaran pemilu. Bawaslu menekankan bahwa perbuatan yang dilaporkan terjadi bukan pada saat hari tenang, pemungutan suara, atau perhitungan suara.
  1. Tidak Ada Keterlibatan Terlapor Lain. Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terlapor 1 bertindak atas arahan atau perintah dari terlapor 2, 3, dan 4. Fakta ini membuat dugaan keterlibatan pihak lain dalam laporan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Berdasarkan ketiga poin ini, laporan dianggap tidak memenuhi unsur materiil untuk dilanjutkan sebagai kasus pelanggaran pemilu.

“Kami menghargai setiap laporan yang masuk, namun harus berdasarkan bukti yang kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Yustedi.

baca juga ...  Golkar dan PDIP Perkuat Komitmen Dukung Jokowi, Capres Selesai Plieg

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk terus terlibat dalam pengawasan pemilu demi menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Lamandau.

(andre)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!