PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada setelah bukti-bukti dianggap kurang cukup dan memadai.
Penghentian penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu ini tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 dan berita acara Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/HK.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina menjelaskan penghentian ini dilakukan setelah melalui serangkaian kajian dan pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan.
“Dalam prosesnya kemarin ada proses klarifikasi untuk menyusun kajian terhadap dugaan peristiwa dan Pasal yang dilanggar. Dari hasil kajian itu, kita meninjau keterpenuhan unsur baik subjek Pasal yang dilanggar dan objek Tempus Delicti atau waktunya,” jelas Nurhalina, Kamis 10 Oktober 2024.
Kemudian dari hasil kajian itu kata Nurhalina, pihaknya melakukan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu. Dimana dari pandangan Jaksa dan Kepolisian, penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut dihentikan.
“Karena menurut pandangan pihak Gakumdu dari segi bukti kurang cukup, dan kurang memadai dan sumber bukti juga kurang jelas serta kurang valid, karena sebagian bukti dari media dan lain-lain,” ungkapnya.
Selain itu, asal usul bukti yang disampaikan oleh pelapor yakni Sukarlan Fachrie Doemas juga tidak jelas dan validasinya diragukan.
Lebih lanjut, Nurhalina menjelaskan bahwa program yang dilaporkan sebenarnya merupakan program pemerintah provinsi yang telah direncanakan dan dianggarkan melalui APBD.
“Jadi tidak ada program yang kemudian diadakan untuk kepentingan pasangan calon,” tambahnya.
Bawaslu juga menilai tidak terdapat unsur menguntungkan atau merugikan dalam program tersebut. Unsur ini sulit dibuktikan tanpa data kuantitatif, seperti hasil perolehan suara.
“Nah untuk membuktikan unsur menguntungkan (salah satu pasangan calon) ini buktinya kurang valid,” terang Nurhalina.
Karena bukti yang ada dianggap tidak cukup valid untuk membuktikan adanya unsur menguntungkan atau merugikan, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan tersebut.
“Setelah kita rapat bersama Gakkumdu, hasil pandangan kepolisian dan jaksa kemudian menjadi bahan pertimbangan kami di internal Bawaslu untuk memutuskan. Sehingga keluar lah hasilnya seperti itu (dihentikan),” pungkasnya.
Diketahui laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini dilaporkan oleh Warga Kabupaten Kapuas, Sukarlan Fachrie Doemas pada 2 Oktober 2024.
Sukarlan melaporkan 14 Pejabat daerah yakni Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo yang juga wakil Gubernur Nomor Urut 3.
Kemudian Calon Gubernur Nomor Urut 3 Agustiar Sabran, Rahmat Nasution Hamka, Yansen A Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H. Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, Muhammad Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat.
(Syauqi)











