Pengamat: Pelaporan ke Bawaslu Tak Pengaruhi Elektabilitas Paslon Agustiar-Edy di Pilgub Kalteng

PALANGKA RAYA – Pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Sukarlan Fachrie Doemas ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai tidak akan mempengaruhi elektabilitas pasangan calon Agustiar Sabran-Edy Pratowo dalam Pilkada Kalteng 2024.

Pengamat Politik sekaligus Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya (UPR), Ricky Zulfauzan, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang wajar.

“Pelaporan ini adalah hak warga negara dalam berdemokrasi. Lembaga penyelenggara pemilu tidak hanya KPU, tapi juga Bawaslu. Bagi individu ataupun kelompok masyarakat yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk membuat laporan,” ujar Ricky, Kamis 10 Oktober 2024.

Laporan yang dilayangkan Sukarlan pada Rabu 2 Oktober 2024 tersebut menyeret 14 terlapor, termasuk Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Wakil Gubernur sekaligus Cawagub Nomor Urut 3 Edy Pratowo, dan Calon Gubernur Nomor Urut 3 H. Agustiar Sabran.

Menanggapi kekhawatiran tentang dampak elektabilitas, Ricky justru berpendapat sebaliknya. Menurut Ricky laporan tersebut tidak akan mempengaruhi elektabilitas dari pasangan Agustiar-Edy.

“Berkaca dari Pemilihan Presiden kemarin, justru pasangan calon yang diuntungkan adalah paslon yang dituduhkan melakukan pemanfaatan Bansos dan BLT tersebut,” jelasnya.

Hari ini, Bawaslu Kalteng juga telah mengeluarkan surat penghentian penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan dengan Nomor: 104/PP.01.01/KH/10/2024 dan berita acara Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 013/HK.01.01/KH/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024.

Dihentikannya laporan tersebut lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilihan.

Ricky menilai keputusan Bawaslu yang menghentikan laporan tersebut sudah tepat. Namun, ia memperingatkan bahwa pelaporan ini mungkin memiliki kaitan dengan strategi hukum jangka panjang.

“Yang perlu diperhatikan adalah upaya-upaya pelaporan ini nantinya akan berkorelasi dengan upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi ketika hasil Pilkada Kalteng sudah diputuskan. Jadi upaya ini tidak berdiri sendiri atau random saja,” tegasnya.

baca juga ...  Wabup Kobar : Masalah Lahan Warga Pangkut dengan PT BJAP Akan Dibentuk Tim Khusus

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!