PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, termasuk Gubernur H. Sugianto Sabran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, membenarkan penghentian laporan ini.
“lya (Surat pemberitahuan penghentian penanganan pelanggaran Pilkada),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 10 Oktober 2024.
Laporan ini awalnya melibatkan 14 pejabat Pemprov, termasuk Wakil Gubernur H. Edy Pratowo dan calon gubernur H. Agustiar Sabran. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan wewenang dalam Pilkada Kalteng.
Nurhalina menambahkan bahwa setelah dilakukan kajian menyeluruh dan rapat pleno anggota Bawaslu Kalteng, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Laporan ini didasarkan pada Nomor 001/PL/PG/Prov/21.00/X/2024 yang diajukan Sukarlan Fachrie Doemas, warga Kapuas, pada tanggal 2 Oktober 2024.
Dalam surat resmi Bawaslu yang ditandatangani pada 9 Oktober 2024, dinyatakan bahwa laporan ini tidak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penanganan.
Keputusan Bawaslu untuk menghentikan laporan ini menandakan berakhirnya penyelidikan dugaan pelanggaran, dan tidak ada sanksi lebih lanjut bagi terlapor.
Laporan ini sebelumnya menuduh adanya pelanggaran oleh pejabat terkemuka, termasuk Rahmat Nasution Hamka, Yansen A. Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, dan lainnya.
Namun, dengan penghentian laporan ini, Bawaslu memastikan bahwa tidak ada tindakan lebih lanjut yang perlu dilakukan.
(Sya’ban)











