Polres Kobar Amankan 32 Tersangka Pencurian 42 Ton TBS Kelapa Sawit

PANGKALAN BUN – Polres Kobar berhasil mengamankan 32 tersangka pencurian 42 ton tandan buah segar  (TBS) kelapa sawit dari kebun kelapa sawit milik 2 anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk, yakni PT AMR dan PT GSDI.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, saat menggelar press release kasus pencurian dan pemberatan tersebut, Sabtu 2 November 2024, mengatakan pencurian TBS terjadi pada Kamis 31 Oktober 2024.

Setelah mendapat laporan dari menejemen PT Astra Agro Lestar Tbk, pihaknya langsung membuat tim khusus untuk melakukan pelacakan dan pencarian di wilayah Kecamatan Arut Utara dan Pangkalan Banteng.

“Berkat bantuan masyarakat akhir berhasil ditemukan salah seorang penadah TB hasil curian di  Peron Tani Sejahtera Kecamatan Pangkalan Banteng, berinisial AWK (38),” kata Kapolres Kobar.

Menurut Kapolres, dari hasil pengakuan AWK, akhirnya dikembangkan untuk menangkap para pencuri TBS disejumlah TKP dan berhasil ditangkap sebanyak 31 orang dan 1 orang lagi penadah, jadi jumlah tersangka sebanyak 32 orang.

“Dalam penangkapan para tersangka, ada perorangan ada pula ditangkap secara berkelompok, di beberapa TKP. Modusnya mereka juga secara bersama-sama telah memasuki kebun sawit tanpa izin, lalu mengambil tandan buah segar (TBS) dari pohon-pohon yang sedang dalam proses replanting atau pergantian tanaman tua dengan tanaman baru,“ ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, TBS kelapa sawit dari pohon yang sedang replanting sebenarnya masih dalam pengelolaan perusahaan, namun para pelaku mengambilnya tanpa izin.

“Mereka tidak hanya mengambil TBS dari pohon replanting, tapi para pelaku juga memanen TBS dari pohon produktif secara terorganisir. Aksi pencurian ini berlangsung selama enam hari berturut-turut, mulai dari 26 Oktober hingga 31 Oktober 2024,“ ungkap Kapolres.

baca juga ...  Bunga Rangkai Laris Manis, Jelang Hari Raya Idulfitri 

Dari 32 tersangka yang diamankan, lanjut Kapolres Kobar, 13 diantaranya positif menggunakan narkotika (Sabu), hal ini terungkap melalui tes urine yang dilakukan kepada seluruh pelaku.

“Tes ini bertujuan untuk mengidentifikasi penggunaan narkoba di kalangan pelaku tindak pidana tersebut, dan hasilnya menunjukkan indikasi penggunaan narkotika di antara beberapa pelaku,“ imbuh Kapolres.

Akibat dari aksi pencurian ini, PT Astra Agro Lestari Tbk mengalami kerugian yang cukup besar, dari 42 ton berkisar Rp893 juta. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain lima unit kendaraan roda empat jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut TBS hasil curian, buku nota pembelian, handphone, tandan buah kelapa sawit segar, dan alat-alat yang digunakan untuk memanen, seperti tojok, kampak, dodos, serta parang.

Kapolres Kobar menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,” pungkas Kapolres.

(man)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!