Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim Hadirkan Saksi Ahli dari Inspektorat Kalteng

PALANGKA RAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur (Kotim) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Inspektorat Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erhammudin tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Ketua KONI Kotim AU dan Bendahara KONI BP yang didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum memberikan kesaksiannya di persidangan, saksi ahli Alfian Auditor Inspektorat Kalteng terlebih dahulu diambil sumpah menurut agama kepercayaannya oleh ketua majelis hakim.

Alfian dalam kesaksiannya memaparkan sejumlah temuan penyimpangan berdasarkan hasil audit dana hibah KONI periode 2021-2023.

“Penyimpangan yang ditemukan, yaitu selisih SP2D dan realisasi, adanya pemotongan anggaran, LPJ fiktif tidak bisa dipertanggungjawabkan dan mark up,” ungkap Alfian dalam kesaksiannya.

Ketika ditanya oleh majelis hakim terkait pihak yang bertanggung jawab atas temuan dalam laporan audit tersebut, Alfian menyatakan tidak bisa memberikan kesimpulan.

Saat kembali ditanya mengenai jumlah kerugian atas laporan hasil audit terhadap dana hibah periode 2021-2023, Alfian menyebutkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih.

“Kesimpulan akhir kalau dari sisi perhitungan nilai kerugian mencapai Rp10,383 miliar,” terangnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Barcelona Gelontorkan Empat Gol ke Gawang Athletic Bilbao Tanpa Balas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!