PALANGKA RAYA – Sebanyak 275 personel gabungan Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng diterjunkan untuk mengamankan aksi demonstrasi Aliansi Gerbang Dayak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah Kalteng, Kamis 7 November 2024.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Ganda B. Napitupulu menjelaskan, pengamanan melibatkan 100 personel dari Satuan Brimob, 100 personel Ditsamapta, dan 75 personel Polresta Palangka Raya.
“Pengamanan ini dilakukan untuk mengawal aksi damai Aliansi Gerbang Dayak yang menuntut penangguhan penahanan terhadap Yansidianus, warga Murung Raya,” kata Kompol Ganda.
Dalam aksinya kata Ganda, selain menuntut penangguhan penahanan, massa juga meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
“Hasil keputusan demo ini bahwa jam empat nanti akan diberitahu oleh Kejati Kalteng terkait persyaratan dalam hal penangguhan penahanan dan juga RJ,” ungkapnya.
Diketahui massa yang tergabung dalam Aliansi Gerbang Dayak menggelar aksi demo di Kejati Kalteng untuk menuntut penangguhan penahanan terhadap Yansidianus, warga Kabupaten Murung Raya.
Koordinator Hubungan Masyarakat Gerbang Dayak Kalteng, Andre Orjer, menyampaikan bahwa tuntutan penangguhan penahanan telah dikabulkan.
“Hasil dari aksi damai ini bahwa jam empat nanti terkait tuntutan kita meminta penangguhan penahanan dari kejati kalteng dikabulkan. Kemudian pengajuan RJ akan segera diproses, Itu janji dari Kejati Kalteng,” ujarnya.
(Syauqi)











