SUKAMARA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara bersama Kanwil Kemenkumham Kalteng yang bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkumpulan Eka Hapakat menggelar kegiatan penyuluhan hukum secara virtual.
Pada kegiatan penyuluhan ini membahas Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang diikuti oleh 15 orang tahanan dan 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di aula Lapas Sukamara.
Kalapas Sukamara, Joko Prayitno mengatakan bahwa penyuluhan hukum untuk warga binaan di Lapas Sukamara bertujuan untuk memberikan pemahaman dan peningkatan wawasan hukum.
“Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman yang memberikan pemaparan mendalam terkait regulasi, sanksi hukum, serta upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika,” terang Joko Prayitno, Rabu 13 November 2024.
Joko Prayitno juga menyampaikan jika penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari upaya Lapas Sukamara untuk memberikan pembinaan yang komprehensif bagi para tahanan dan WBP.
“Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan hukum para tahanan dan WBP, khususnya terkait UU Narkotika, sehingga mereka memiliki bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana selesai,” jelas Joko Prayitno.
Penyuluhan berjalan interaktif, dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh peserta. Melalui kegiatan ini, Lapas Sukamara menunjukkan komitmennya dalam memberikan pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pembatasan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas hidup para tahanan dan WBP.
Warga Binaan Lapas Kelas III Sukamara mendapatkan wawasan tentang pentingnya pemahaman terhadap hukum agar dapat menghindari pelanggaran hukum di masa mendatang, selain itu narasumber juga memberi atensi terkait peran rehabilitasi dalam memulihkan individu yang terjerat kasus narkotika.
(enn)











