SAMPIT – Penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Gedung Expo, Kamis 14 November 2024.
Kepala Kejari Kotim melalui Kepala Seksi Intelijen Nofanda Prayudha B menyampaikan kasus dugaan korupsi gedung expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit tersebut melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotim dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa Zl sebagai kepala dinas.
Zl sebagai Pengguna Anggaran bersama dengan Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi dengan sengaja bersama-sama membuat dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang diberi tanggal 15 Februari 2021 agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada 15 Februari 2021.
“Yang mana perbuatan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan penambahan waktu pekerjaan dan mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan,” ungkapnya.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan Konsultan Pengawas untuk membuat kelengkapan Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) beserta lampirannya.
Walaupun diketahui oleh terdakwa hasil pekerjaan ditemukan cacat/kerusakan pada bangunan Belanja Modal Pembangunan Gedung tersebut.
Disamping itu terdakwa juga memberi perpanjangan waktu pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan Belanja Modal Pengembangan Fasilitas Expo tersebut tidak melalui Addendum dan jaminan perpanjangan penyelesaian pekerjaan.
Akibat dari perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tanggal 5 Juni 2024.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Palangka Raya, dengan alasan dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Diketahui bahwa Zl didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Nardi)











