Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Kotim, Apakah Ada Aktor Intelektualnya?

SAMPIT – Pengamat hukum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nurahman Ramadani meminta agar kasus dugaan korupsi gedung Expo Sampit tidak hanya putusan kepada tiga tersangka saja.

Kasus ini kata dia agar terus dikembangkan untuk mengetahui apakah ada aktor intelektualnya hingga kepala dinas dan pengawas proyek berani membuat laporan tidak benar hingga merugikan keuangan negara.

Jika menyimak apa yang dijelaskan penyidik hingga ketiganya jadi tersangka, tentunya ada pertanyaan besar mengapa sampai kepala dinas dan pengawas berani membuat laporan tidak benar.

“Apakah itu inisiatif keduanya saja atau ada perintah. Saya rasa tidak mungkin mereka berani membuat laporan itu tanpa adanya dukungan dalam tanda kutip ya,” tegasnya.

Maka dari itu ia mendesak agar penegak hukum bisa mengembangkan kasus ini dan selain itu para tersangka harus memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak ada yang ditutup-tutupi, karena jika tidak maka beban kerugian negara mereka yang akan menanggungnya.

Dosen ilmu hukum ini juga menyampaikan penerapan pertanggunjawaban pidana dalam kasus gedung expo ini juga harusnya lebih mengedepankan penerapan sanksi administratif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara terlebih dahulu.

“Apabila memang tidak dapat melakukan pengembalian uang tersebut barulah penerapan sanksi pidana,” kata Nurrahman, Senin 18 November 2024.

Ia menyebutkan jika dilihat dari kronologi kasus tersebut seharusnya yang ditetapkan pertama kali adalah perencana yang mengakibatkan gagal fungsinya bangunan gedung expo.

“Baru setelah itu berkaitan dengan pembayaran kepada kontraktor,” ujarnya.

Namun ia menyebutkan ada hal yang tidak kalah pentingnya yaitu kasus tersebut terjadi saat pandemi Covid-19 di mana banyak proyek yang ternyata tidak berjalan.

Akibat tertundanya pembayaran atau lambatnya barang untuk pengerjaan proyek tersebut karena sedang diberlakukan lock down di daerah tempat bahan proyek tersebut dipesan atau dibeli karena pandemi.

baca juga ...  Personel Polsek Seruyan Hilir Sambangi Kediaman Tokoh Agama

“Sehingga tidak bisa serta merta melihat hal ini dalam kacamata Primum Remedium (Hukum pidana menjadi pilihan utama dan alat utama dalam penegakan hukum),” tegasnya.

Primum remedium berarti tidak ada alternatif penyelesaian lain kecuali hukum pidana itu sendiri. Penerapan pidana korupsi akan tetapi mengedepankan penerapan ultimum remedium (Hukum pidana menjadi pilihan terakhir dalam penegakan hukum) dalam perkara Gedung Expo tersebut.

“Terlebih lagi saya mendapatkan info sudah adanya pengembalian kerugian yang diakibatkan kesalahan dalam pelunasan pembayaran gedung expo tersebut oleh kontraktor ke kas daerah/negara,” pungkasnya.

Sehingga kata Dosen Ilmu Hukum ini jangan sampai dua tersangka ini hanya dijadikan tumbal untuk melindungi aktor intelektualnya.

Diberitakan sebelumnya penyidik Polda Kalimantan Tengah melakukan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan Gedung Expo, Kamis 14 November 2024.

Kepala Kasi Intelijen Kejari Kotim Nofanda Prayudha B menyampaikan kasus dugaan korupsi gedung expo di Jalan Tjilik Riwut Sampit tersebut melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotim dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa Zl sebagai kepala dinas.

Zl sebagai Pengguna Anggaran bersama dengan Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi dengan sengaja bersama-sama membuat dokumen Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) yang diberi tanggal 15 Februari 2021 agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai pada tanggal 15 Februari 2021.

“Yang mana perbuatan tersebut mengakibatkan seolah-olah tidak pernah terjadi pemberian kesempatan penambahan waktu pekerjaan dan mengakibatkan tidak ada denda keterlambatan,” ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan Konsultan Pengawas untuk membuat kelengkapan Dokumen Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) beserta lampirannya.

baca juga ...  Belasan Kepala Sekolah Dasar Ikuti Sosialisasi Bahasa Sampit

Disamping itu terdakwa juga memberi perpanjangan waktu pekerjaan kepada penyedia jasa konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan Belanja Modal Pengembangan Fasilitas Expo tersebut tidak melalui Addendum dan jaminan perpanjangan penyelesaian pekerjaan.

Akibat dari Perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3,2 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tanggal 5 Juni 2024.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer