Pilkada 2024: Daftar Bupati dan Wakil Bupati yang Unggul Sementara di Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berlangsung aman dan tertib pada Rabu, 27 November 2024.

Setelah proses pemungutan suara, beberapa pasangan calon (paslon) bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota telah mengklaim kemenangan berdasarkan perhitungan internal serta hasil quick count dari lembaga survei.

Kendati demikian, hasil resmi Pilkada 2024 masih menunggu penghitungan final dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten dan kota.

Berikut adalah daftar paslon yang unggul sementara di beberapa daerah di Kalteng:

1. Kota Palangka Raya
Paslon nomor urut 2: Fairid Naparin-Achmad Zaini.

2. Kabupaten Katingan
Paslon nomor urut 3: Saiful-Firdaus.

3. Kabupaten Kotawaringin Timur
Paslon nomor urut 1: Halikinnor-Irawati.

4. Kabupaten Seruyan
Paslon nomor urut 3: Ahmad Selanor Wanda-Akhmad Supian.

5. Kabupaten Kotawaringin Barat
Paslon nomor urut 2: Nurhidayah-Suyanto.

6. Kabupaten Lamandau
Paslon nomor urut 1: Rizky Aditya Putra-Abdul Hamid.

7. Kabupaten Sukamara
Paslon nomor urut 2: Masduki-Nur Efendi.

8. Kabupaten Pulang Pisau
Paslon nomor urut 1: Ahmad Rifai-Ahmad Djayadikarta.

9. Kabupaten Kapuas
Paslon nomor urut 1: Wiyatno-Dodo.

10. Kabupaten Barito Selatan
Paslon nomor urut 3: Eddy Raya Samsuri-Khristianto Yudha.

11. Kabupaten Barito Timur
Paslon nomor urut 1: M. Yamin-Adi Mula Nakalelu.

12. Kabupaten Murung Raya
Paslon nomor urut 2: H. Nuryakin-Doni.

13. Kabupaten Gunung Mas
Paslon nomor urut 1: Jaya Smaya Minong-Effrensia LP Umbing.

14. Kabupaten Barito Utara
Paslon nomor urut 1: H Gogo Purman Jaya-Hemdro Nakalelo

Meskipun beberapa paslon telah mengklaim kemenangan, seluruh pihak diharuskan untuk menunggu hasil resmi dari KPU.

Proses penghitungan suara saat ini telah memasuki tahapan pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

baca juga ...  Terlalu...! Pria ini Sembunyikan Sabu di Lintingan Uang Kertas

Setelah itu, rekapitulasi akan dilanjutkan ke tingkat KPU kabupaten/kota untuk menentukan pemenang Pilkada secara sah.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!