Besok, KPU Kota Palangka Raya Melakukan PSU di Dua TPS

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Minggu 1 Desember 2024 besok.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengungkapkan bahwa PSU akan digelar di TPS 06 Jalan Galaxi Raya dan TPS 30 Jalan Raden Saleh, keduanya berlokasi di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Setelah melakukan kajian dan telaah, KPU Kota Palangka Raya menindaklanjuti rekomendasi PSU di TPS 06 dan TPS 30. PSU akan dilaksanakan besok,” ujar Joko, Sabtu 30 November 2024.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, KPU Palangka Raya telah meminta Bawaslu menugaskan dua pengawas untuk mengawasi jalannya PSU tersebut.

Selain Palangka Raya, beberapa daerah di Kalimantan Tengah juga akan menggelar PSU. Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyatakan bahwa lima TPS di Kalteng mendapat rekomendasi PSU, antara lain yakni di Kabupaten Barito Selatan, TPS 18 Desa Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar.

Kemudian di Kabupaten Katingan TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit.
Kabupaten Kapuas TPS 4 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat dan Kota Palangka Raya TPS 30 dan 06 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Menurut Satriadi, PSU direkomendasikan karena adanya pelanggaran administratif, seperti pemilih dengan KTP luar daerah yang mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.

“Seperti di Palangka Raya ditemukan adanya enam Pemilih yang ber KTP Luar Kota Palangka Raya menyoblos surat suara calon gubernur dan calon wakil gubernur tanpa adanya surat keterangan pindah memilih,” kata Satriadi.

Menurut Satriadi, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi untuk direkomendasikan PSU.

baca juga ...  Kalteng bersama TRGD Perkuat Mitigasi Cegah Bencana Kebakaran dan Asap

Satriaidi juga menyampaikan, ada dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan satu orang anggota KPPS di Kabupaten Kapuas.

Dugaan pelanggaran tersebut ditangani oleh Bawaslu Kapuas dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Laporan sementara yang saya terima dari Ketua Bawaslu Kapuas, kedua orang Ketua dan Anggota KPPS tersebut sedang diproses di Sentra Gakkumdu Kapuas, dan dugaan pelanggarannya adalah pasal 178A Undang-undang Pemilihan,” tutup Satriadi.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!