PALANGKA RAYA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 2, H. Nadalsyah Koyem dan H. Supian Hadi (SHD), berhasil meraih kemenangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 06 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu 1 Desember 2024.
Berdasarkan hasil formulir C1, pasangan Nadalsyah-Supian Hadi unggul dengan perolehan 169 suara. Posisi kedua ditempati pasangan nomor urut 3, H. Agustiar Sabran dan H. Edy Pratowo, dengan 36 suara.
Pasangan nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, memperoleh 13 suara, sementara pasangan nomor urut 4, H. Abdul Razak dan H. Sri Suwono, berada di posisi terakhir dengan 6 suara.
Sebelumnya, pada pemilihan yang digelar Rabu 27 November 2024, pasangan nomor urut 1, Willy-Habib, unggul dengan 126 suara.
Pasangan Razak-Sri berada di posisi kedua dengan 90 suara, diikuti Nadalsyah-Supian Hadi dengan 61 suara, dan Agustiar-Edy di posisi terakhir dengan 52 suara.
PSU ini digelar setelah ditemukan ketidaksinkronan jumlah surat suara tercoblos dengan jumlah pemilih yang hadir pada hari pencoblosan sebelumnya.
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan bahwa dari 315 pemilih yang hadir di TPS 06 pada pemilihan sebelumnya, ditemukan 336 surat suara tercoblos. Selisih 21 surat suara ini memicu rekomendasi untuk dilakukan PSU.
“Hasil kajian kami menunjukkan adanya pelanggaran tata cara mekanisme pemungutan suara. Ketua dan anggota KPPS telah dimintai keterangan, namun tidak dapat menjelaskan selisih tersebut,” ungkap Endrawati.
Bawaslu tidak menyimpulkan adanya indikasi kecurangan, namun menyebut hal ini sebagai pelanggaran prosedur.
“Kami tidak dapat menyebut ini sebagai kecurangan, tetapi jelas terjadi ketidaksinkronan yang memerlukan tindakan tegas, termasuk rekomendasi PSU,” tambahnya.
Selain ketidaksinkronan data, pelanggaran lain juga ditemukan. Beberapa anggota KPPS diketahui meninggalkan TPS selama proses pemungutan suara untuk berfoto di luar lokasi tugas.
“Ketua dan anggota KPPS seharusnya tetap berada di TPS selama proses berlangsung. Hanya pihak yang berkepentingan, seperti KPPS, pengawas TPS, saksi pasangan calon, dan pemilih, yang diperbolehkan berada di dalam TPS. Kami sebagai pengawas hanya memantau dari luar,” jelas Endrawati.
Dengan digelarnya PSU ini, diharapkan pelaksanaan pemilu di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan, demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
(Sya’ban)











