Pemda Sukamara Usulkan Empat Raperda

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara mengusul empat buat rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Sukamara dan telah disetujui.

Empat buat Raperda tersebut adalah Raperda tentang rencana induk kembangan pariwisata daerah tahun 2024 2039. Raperda tentang pembangunan kepemudaan. Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan dan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pembiayaan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sukamara tahun 2029.

Berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terhadap 4 buah raperda tersebut yang telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi dari gubernur, yang juga pada saat ini telah mendapat persetujuan bersama wajib disampaikan kembali kepada gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan nomor registrasi.

“Kita berharap proses ini dapat berjalan dan pada akhirnya dapat segera ditetapkan dan diundangkan,” kata Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana, Senin 2 Desember 2024.

Berkenaan dengan penetapan Propemperda tahun 2025, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 239 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda, dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Program pembentukan Perda ini merupakan langkah awal yang sangat penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Sukamara, khususnya dari sisi regulasi yang berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien, yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dan kabupaten yang kita cintai ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(enn)

baca juga ...  Masyarakat Sudah Dapat Gunakan Hasil Pembangunan Dari Hibah Negara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!