Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kalteng Dihadiri 29 Anggota Dewan

PALANGKA RAYA – Rapat Paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya dihadiri 29 dari 45 anggota DPRD, Senin 2 Desember 2024.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, dan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.

Agenda rapat kali ini yakni penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) dan komposisi personalia seperti Komisi, Banggar, Banmus, Bampemperda Badan Kehormatan (BK).

Sekretaris DPRD Kalteng, Padjarudinnor, mengonfirmasi bahwa rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 29 anggota dari total 45 anggota dewan.

“Rapat paripurna ke-7 masa persidangan 1 tahun sidang 2024 anggota dewan yang hadir berjumlah 29 orang dari jumlah 45 anggota dewan,” jelas Padjarudinnor.

Ketua DPRD, Arton S. Dohong, menyatakan bahwa rapat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota berdasarkan Pasal 97 Ayat 1C, rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri oleh paling sedikit setengah dari jumlah anggota DPRD.

“Rapat paripurna dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Arton.

(Syauqi)

baca juga ...  Maryani Sabran Dikenal Penyayang Anak-Anak, Saat Reses di 6 Desa di Lamandau Sampaikan Stop Kekerasan Terhadap Anak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!