KUALA PEMBUANG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar sosialisasi yang bertujuan untuk menyampaikan publikasi dan penyebaran informasi mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan kepada masyarakat.
Peoduk hukum ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga terciptanya kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat hukum adat.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini, dibuka langsung oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor, Senin 2 Desember 2024.
Djainuddin Noor berharap melalui kegiatan ini, Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat yang merupakan inisiatif DPRD, begitu penting untuk diketahui dan dijadikan pedoman, guna memberikan arah, landasan dan kepastian hukum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan tanah adat melalui penerbitan surat keterangan tanah adat.
“Semoga dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan, serta mendorong kesadaran bagi masyarakat khususnya aparatur pemerintah daerah dari tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa untuk bergerak, menerapkan serta menyebarluaskan informasi mengenai Perda Kabupaten Seruyan ini,” kata Djainuddin.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Anggota DPRD Seruyan sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) Arahman, Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan Simpun Sampurna dan perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Setda Kalteng Jovi Indo Barus, yang memberikan penjelasan mendetail tentang pentingnya produk hukum daerah serta mekanisme pelaksanaannya.
(ASY)











