KASONGAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan dengan nomor urut 3, Saiful-Firdaus, melalui tim hukumnya, siap menghadapi gugatan dari pasangan calon nomor 1 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketua Tim Kuasa Hukum sekaligus juru bicara Pasangan Calon Nomor 3, John Hery Marjono, SH, menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi pihak terkait dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Ia juga menegaskan bahwa bagi pasangan calon lain yang telah mengajukan gugatan, itu adalah hak mereka.
“Kami, dari pasangan calon nomor 3, siap untuk menghadapi gugatan tersebut, dan kami juga siap menjadi pihak terkait dalam proses di MK nantinya,” ujarnya kepada sejumlah awak media dalam konferensi pers di kediaman pasangan calon wakil bupati Katingan di Jalan Nangka, Selasa 10 Desember 2024 malam.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini terdapat lima orang dari Tim Hukum pasangan calon nomor 3 yang mendampingi, yaitu Ikhsanudin, SH, Jan Josi R. Kahuparuw, SH, John Hery Marjono, SH, Pratomo Beritno, SH., M. Hum, dan H. Rajali, SH., MH.
Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data terkait dan berupaya untuk mendukung pasangan calon nomor 3 sebagai pihak terkait. Kami juga memberikan bantuan kepada rekan-rekan KPU yang telah menetapkan pasangan calon nomor 3 sebagai pemenang pada Pilkada di Kabupaten Katingan.
“Kami yakin dan optimis, karena pasangan calon kami benar-benar murni, yang berarti kemenangan ini adalah kemenangan bagi masyarakat lokal dalam pemilihan ini yang telah memilih pasangan calon 3. Kami percaya bahwa ini adalah hasil yang murni yang telah disampaikan dalam proses pemilihan pada 27 November,” ujarnya.
Ia juga menanggapi laporan dari pasangan calon nomor 1, yang merupakan pelaku di lapangan, partainya akan menyiapkan data dan saksi di tempat pemungutan suara terkait dengan gugatan atau permohonan dari pemohon dalam proses di Mahkamah Konstitusi nanti.
“Kami akan menyiapkan saksi dan bukti hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS),” tutupnya.
(Bitro)











