PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Brigadir Polisi (Brigpol) AKS dan pria berinisial H sebagai tersangka atas kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan.
Brigpol AKS, yang merupakan anggota Polresta Palangka Raya dan H diduga terlibat dalam pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jasad BA ditemukan pada Jumat, 6 Desember 2024, di kebun kelapa sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dalam kondisi mengenaskan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa penyelidikan awal dimulai setelah penemuan jenazah yang belum diketahui identitasnya.
Penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Kasongan untuk diperiksa lebih lanjut. Autopsi kemudian dilakukan di RS Bhayangkara Palangka Raya.
“Penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan 13 saksi,” ujar Nuredy dalam Konferensi pers, Senin 16 Desember 2024.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya.
Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Penyidik menetapkan tersangka AKS dan H terkait tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Syauqi)











