SAMPIT – Terpidana kasus narkotika 9 kilogram Rodi Franko alias Rudi Mandor mendapat keringanan hukuman di tingkat banding. Majelis hakim mengubah vonis penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sampit menjadi pidana penjara selama 20 tahun.
Pengurangan hukuman tersebut tertuang dalam putusan banding atas perkara Nomor 161/Pid.Sus/2026/PN Spt yang sebelumnya diputus PN Sampit pada 7 September 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa. Hakim kemudian mengubah putusan terkait pidana yang dijatuhkan kepada Rodi.
Majelis hakim menyatakan Rodi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum untuk membeli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan banding terhadap Rodi dipimpin Anry Widyo Laksono, dengan hakim anggota Sari Sudarmi dan Makmurin Kusumastuti.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” demikian bunyi amar putusan banding tertanggal 27 Oktober 2026.
Sebelumnya, PN Sampit menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rodi. Vonis tersebut bahkan lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam dakwaan perkara ini, Rodi disebut sebagai pemesan 4 kilogram sabu dari Diwan bin Muaddin. Pesanan tersebut merupakan bagian dari distribusi narkotika yang dikendalikan Diwan setelah menerima pasokan 9 kilogram sabu dari Aditia alias Adi.
Untuk mengambil barang haram tersebut, Rodi berangkat dari Palangka Raya menuju Sampit bersama Ari Wibowo. Keduanya melakukan perjalanan setelah mengetahui sabu yang dipesan telah dikirim ke wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, rencana pengambilan barang berubah setelah keduanya memperoleh informasi mengenai penggerebekan yang dilakukan BNNP Kalimantan Tengah. Rodi dan Ari akhirnya mengurungkan niat mengambil sabu dan kembali ke Palangka Raya.
Setelah mengetahui jaringan tersebut terbongkar, Rodi kemudian melarikan diri ke Balikpapan. Pelariannya berakhir setelah aparat berhasil menangkapnya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Ari Wibowo juga menjalani proses banding. Majelis hakim menyatakan Ari terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Namun, berbeda dengan Rodi, majelis hakim menguatkan putusan PN Sampit terhadap Ari untuk selebihnya. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ari tetap diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. (Nardi)











