PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkesan tertutup soal kronologis dan motif kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir Polisi (Brigpol) AKS yang bertugas di Polresta Palangka Raya.
Pasalnya hingga Brigpol AKS dan pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus tersebut, Polda Kalteng belum membeberkan secara rinci terkait kronologi dan motif pembunuhan yang menyebabkan tewasnya BA, Warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Korban BA ditemukan tewas mengenaskan di kebun kelapa sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Jumat 6 Desember 2024.
Pengacara keluarga salah satu tersangka berinisial H, Parlin Hutabarat menyampaikan, dari awal penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut semuanya terkesan tertutup.
“Selama ini kan proses penyelidikan dan penyidikan semua terkesan tertutup. Bahkan istrinya pun tidak pernah ketemu dan hanya ketemu pas hari Selasa melaporkan kejadian itu di (Jatanras Polresta Palangka Raya). Kemudian hari Sabtu balik sebentar dan Sabtu malam dijemput,” ujar Parlin, Senin 16 Desember 2024.
“Dari hari Sabtu sampai hari ini, kita langsung menemukan status secara resmi sebagai tersangka,” tambahnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji saat ditanya mengenai kronologis lengkap dan motif dari kasus pembunuhan tersebut menyampaikan, bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Kan masih proses, nanti akan disampaikan. Jadi update (kasus ini) sampai di sini dulu, kan proses penyidikan masih berlanjut ini,” ujar Erlan saat pres rilis.
Tersangka Brigpol AKS yang berdinas di Polresta Palangka Raya juga telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Kalteng.
Brigpol AKS dan tersangka H, disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Syauqi)











