PALANGKA RAYA – Yuliani, istri tersangka H, tak kuasa menahan tangis saat mengunjungi suaminya yang ditahan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Suaminya turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Brigadir Polisi (Brigpol) AKS dalam kasus pembunuhan BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang ditemukan tewas mengenaskan di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat 6 Desember 2024.
“Suamiku termasuk korban, suamiku cuma seorang sopir, suamiku diminta tolong untuk mengantarkan (Brigpol AKS). Karena memang itu pekerjaannya,” ujar Yuliani dengan suara bergetar ditemani kuasa hukum keluarganya, Parlin Hutabarat, Senin 16 Desember 2024.
“Dengan masalah ini aku terpukul. Niat kita melapor, kita pengen membuka kebenaran,” tambahnya.
Kuasa keluarga tersangka H, Parlin Hutabarat menjelaskan bahwa Yuliani baru menerima surat penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka untuk suaminya.
“Kita baru saja menerima surat ini Penangkapan, Penahanan, dan penetapan tersangka. Baru diberikan sekarang. Karena Baru tadi ibu ini langsung menerima tiga surat ini tadi,” katanya.
Parlin menyebutkan bahwa tersangka H, yang bekerja sebagai sopir taksi online, diminta jasanya oleh Brigpol AKS untuk mengemudikan mobil. Namun, dalam perjalanan, Brigpol AKS diduga menembak kepala korban BA sebanyak dua kali hingga tewas.
“Tersangka H menceritakan kepada istrinya bahwa Brigpol AKS menembak dua kali di bagian kepala korban. Saat itu, tersangka H berada di bawah tekanan karena Brigpol AKS membawa senjata api,” jelasnya.
Sebelumnya, tersangka H bersama istrinya melaporkan kejadian ini ke Polresta Palangka Raya pada hari Selasa lalu. Laporan itu mengungkapkan adanya kaitan dengan penemuan jasad BA di Katingan yang dibunuh oleh Brigpol AKS.
“Tapi ujung dari niat baik beliau (tersangka H) tadi berujung pada penetapan tersangka. Nah ini nanti akan kita analisa entah nanti akan melakukan praperadilan kita belum tau,” ujarnya.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Parlin menyebutkan bahwa tersangka H tidak mendapatkan pendampingan hukum. Bahkan, Yuliani baru bisa bertemu suaminya pada hari pelaporan, sebelum suaminya dijemput kembali pada Sabtu malam.
“Dari hari hari Sabtu sampai hari ini, baru kita menemukan satatus secara resmi sebagai tersangka,” tambahnya.
Parlin juga berencana mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses hukum berjalan adil.
“Kita akan pelajari dulu, kita juga mau bermohon ke LPSK supaya hukum ini lurus. Yang seharusnya menjadi saksi tiba-tiba menjadi tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka Brigpol AKS yang berdinas di Polresta Palangka Raya juga telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Kalteng.
Meski demikian, Polda Kalteng belum mengungkapkan secara rinci terkait dengan kronologis dan motif dani kasus penembakan oleh tersangka Brigpol AKS tersebut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Syauqi)











