Kuasa Hukum Brigadir AKS Ungkap Peran Tersangka H dalam Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Brigadir AKS, Suriansyah Halim, mengungkapkan keterlibatan tersangka H dalam kasus penembakan sopir ekspedisi, BA. Kasus ini bermula dari penemuan mayat korban di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat 6 Desember 2024.

Brigadir AKS diketahui menembak korban dua kali hingga tewas. Jasadnya dibuang di lokasi tersebut. Dalam penyelidikan, polisi menetapkan AKS dan H sebagai tersangka. Brigadir AKS juga telah dicopot dari jabatannya sebagai anggota kepolisian.

Menurut keterangan Halim berdasarkan pengakuan AKS dan BAP dari kepolisian, awalnya pada 26 November 2025 tersangka H menelpon Brigadir AKS sekitar pukul 15.00 WIB saat AKS sudah pulang dinas.

“Akhirnya keduanya bertemu di depan Museum Balanga. Karena mereka masing-masing membawa mobil akhirnya mereka sepakat menggunakan mobil Sigra milik AKS. Mobil H ditinggalkan di kosnya,” ujar Halim, Kamis 19 Desember 2024.

Keduanya kemudian menggunakan mobil Sigra untuk mencari ‘uang receh’ atau pungli dengan memanfaatkan aplikasi E-Tilang milik AKS. Mereka mencari kendaraan dengan plat nomor yang yang berbeda untuk meminta ‘uang damai’.

Keduanya sempat berkeliling dalam Kota Palangka Raya dan melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin. Namun sampai di daerah Tumbang Nusa keduanya mengisap sabu-sabu.

“Tersangka H mengeluarkan sabu, mereka nyabu dulu,” ungkap Halim.

Halim membeberkan, saat kliennya bertanya darimana H mendapatkan sabu tersebut, AKS mengaku tidak tahu. Sambil mengecek plat mobil, keduanya sampai di Kasongan, Kabupaten Katingan, AKS tertidur dan bangun sudah berada di Kabupaten Pulang Pisau.

“AKS bertanya kepada H mengapa mereka sampai di Pulang Pisau. H menjawab bahwa mereka sempat menuju simpang empat Banjarmasin, lalu berbalik arah. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya sampai siang,” jelas Halim.

baca juga ...  Kejati Beri Pendapat Hukum terkait Rencana Peminjaman Kantor Bawaslu Kalteng

Kemudian keduanya melanjutkan lagi perjalan ke Kasongan, sampai di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Katingan KM 38, mereka menemukan mobil pickup yang parkir di pinggir jalan.

Berdasarkan aplikasi E-Tilang, ditemukan ketidaksesuaian warna kendaraan dengan registrasi. AKS, yang mengenakan pakaian preman, mendekati sopir ekspedisi, BA, untuk meminta surat-surat kendaraan. Namun, korban tidak percaya bahwa AKS adalah Polisi.

Merasa dirinya bersalah, AKS kemudian kembali ke mobil Sigra miliknya, namun diikuti oleh BA sopir ekspedisi. Di dalam mobil, perdebatan berlanjut. Tersangka H meminta keduanya masuk ke mobil agar tidak menarik perhatian warga sekitar.

“AKS melihat H memindahkan senjata api dari depan ke belakang,” jelasnya.

Kemudian lanjut Halim, BA masuk ke mobil duduk di samping tersangka H dan AKS duduk di belakang. Setelah itu H langsung jalan mengendarai mobil dan AKS dan BA tetap berdebat.

“Baik AKS dan H bilang bahwa keduanya dari Polda. Karena BA tidak percaya, BA menanyakan surat perintah, karena AKS emosi lalu mengambil senjata api dan menembak si BA dua kali mungkin karena pengaruh sabu tadi,” ujar Halim.

Setelah penembakan, H tetap mengemudikan mobil hingga ke area perumahan dinas bupati di Kasongan, setelah berjalan ke arah Palangka Raya beberapa kilometer, H dan AKS melihat jalan kecil di sebelah kanan dan masuk ke jalan tersebut.

Setelah 300 meter masuk ke jalan tersebut mereka berhenti, saat H membuka pintu sebelah korban, mayat tersebut jatuh ke tanah. H pun meminta bantuan kepada AKS, namun, pintu di sebelah AKS duduk tak bisa dibuka dari dalam.

“Tersangka H keluar membuka pintu mobil samping korban lalu dia buka, jatuh lah mayat ke tanah, lalu H mendorong mayat ke parit, baru membantu membukakan pintu mobil untuk AKS,” kata Halim.

baca juga ...  Pemkab Kobar Terima Bantuan APD Dari Kodim 1014 Pangkalan Bun

Setelah membuang mayat BA, mereka kemudian membersihkan bercak darah dan membuang karpet mobil di dalam Sigra untuk menghilangkan bukti.

Saat AKS sudah mau pulang karena sudah diluar rencana mencari ‘uang receh’ tersebut, lanjut Halim, namun tersangka H menyarankan agar mengamankan mobil pickup korban.

“AKS membawa mobil sigra dan H membawa mobil pickup. H punya inisiatif mobil tersebut di taruh di Rumah temannya di Jalan Tingang Ujung karena rumahnya sepi,” bebernya.

Pada malamnya mereka mencari orang untuk mengosongkan isi mobil pickup ekspedisi dan berpikir untuk mengoper (dijual). AKS sendiri kata Halim, tidak mengetahui isi dalam mobil pickup korban.

Mereka meminta bantu pria berinisial A untuk menjual menjual mobil tersebut. A lalu menjual mobil tersebut ke oknum anggota.

Selain A, AKS dan H juga meminta bantuan kepada saksi P untuk memembantu mencarikan pickup lain untuk memindahkan barang dari mobil pickup korban BA.

Dari hasil penjualan mobil tersebut masing-masing mendapatkan bagian, dan tersangka H mendapat ditransfer Rp15 juta oleh AKS.

Namun demikian, lanjut Halim, AKS tidak mengetahui bahwa mobil korban dijual ke oknum anggota. AKS hanya mempercayakan penjualan mobil tersebut ke Adi. “A jual kemana, dia (AKS) tidak tau,” kata Halim.

Sebelum menjual mobil tersebut, antara AKS dan H sudah bersepakat bahwa mobil korban dijual dimana mereka berdua yang menemui A.

“Bukan AKS sendiri, terus mobil tersebut terjual Rp50 juta, uang tersebut dibagi-bagi dan H mendapatkan bagian Rp15 juta,” ungkapnya.

Menurut Halim, berdasarkan cerita AKS dan BAP, keterlibatan tersangka H cukup banyak dalam kasus ini. Mulai dari membuang mayat korban, membuang karpet mobil yang terkena darah untuk menghilangkan bukti dan juga membuang ponsel korban serta ikut menemui saksi.

baca juga ...  BPBD Terus Lakukan Antisipasi Terjadinya Karhutla

Sebelumnya istri tersangka H, Yuliani menegaskan, bahwa keterlibatan suaminya dalam kasus ini karena kondisinya terancam.

“Suamiku korban, suamiku hanya supir, dia mengantarkan karena memang itu pekerjaannya,” ujar Yuliani saat ditemui di depan Dittahti Polda Kalteng, Senin 16 Desember 2024.

Yuliani juga mengungkapkan, uang Rp 15 juta yang ditransfer oleh AkS telah dikembalikan.

Sementara itu, pengacara Haryono, Parlin B Hutabarat menegaskan bahwa kliennya tersebut telah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba.

“Bahkan dites sampai lima kali tetap negatif, sedangkan pelaku Anton dicek sekali langsung positif,” kata Parlin.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!