PALANGKA RAYA – Mobil pickup milik sopir ekspedisi berinisial BA, korban penembakan oleh Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya, diketahui telah dijual kepada seorang anggota TNI.
Korban BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditembak mati oleh Brigadir AKS sebanyak dua kali. Jasad korban kemudian dibuang di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dan ditemukan pada 6 Desember 2024.
Dalam penyelidikan, polisi telah menetapkan AKS dan H sebagai tersangka. Pada 16 Desember 2024. Brigadir AKS juga telah dicopot dari jabatannya sebagai anggota kepolisian.
Menurut keterangan kuasa hukum Brigadir AKS, Suriansyah Halim, mengungkapkan usai Brigadir AKS menembak mati korban, dan tersangka H membuang mayat korban di Kabupaten Katingan, keduanya langsung mengamankan mobil ekspedisi milik korban ke rumah teman tersangka H di Jalan Tingang Ujung Kota Palangka Raya.
“Mobil korban diooper (dijual) ke orang bernama A, melalui si A mobil itu dioper (dijual) lagi ke oknum anggota TNI,” ujar Halim, Kamis 19 Desember 2024 kemarin.
Penjualan mobil tersebut telah disepakati oleh Brigadir AKS dan tersangka H. Dari hasil penjualan mobil tersebut tersangka H mendapatkan bagian Rp15 juta.
“Terus mobil tersebut terjual Rp50 juta, uang tersebut dibagi-bagi dan H mendapatkan bagian Rp15 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Kapenrem Korem 102/Pjg, Mayor Chk Suryanto Evan, menyatakan bahwa anggota TNI yang membeli mobil tersebut telah dihadirkan sebagai saksi. Ia memastikan bahwa anggotanya tersebut bukan penadah melainkan pembeli yang tidak mengetahui asal-usul mobil.
“Dijual ke orang sipil, terus ditawarkan ke anggota TNI. Anggota TNI sudah di hadirkan sebagai saksi bukan penadah,” tegas Mayor Evan saat di konfirmasi pada Jumat 20 Desember 2024.
Ia menjelaskan, anggota TNI tersebut tidak mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari pencurian. Warga sipil yang menjual mobil ke anggotanya tersebut juga menjamin bahwa mobil tersebut ‘aman’ dan siap bertanggungjawab kalau terjadi apa-apa.
Namun lanjut dia, setelah mengetahui bahwa mobil itu dari hasil kejahatan, kendaraan tersebut langsung diserahkan ke Polda Kalteng.
“Begitu tau ternyata hasil kejahatan, kendaraan tersebut langsung diserahkan ke Polda agar tidak terjadi hal-hal yang menyudutkan dan berita yang tidak sesuai,” jelas Mayor Evan.
(Syauqi)











