Kapolres Katingan Periksa Izin Senpi Personel

KASONGAN – Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melakukan pemeriksaan terhadap perizinan senjata api (Senpi) dan amunisi untuk mencegah penyalahgunaan oleh personel yang sedang bertugas.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasipropam Ipda Sudirman yang memimpin apel di halaman Markas Polres Katingan pada Senin 23 Desember 2024.

“Ini bukan sekedar formalitas, melainkan langkah nyata untuk mencegah penyalahgunaan senjata, memastikan kondisinya, dan meningkatkan pengawasan,” ujarnya.

Sudirman juga menekankan bahwa apel ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab anggota Polri dalam menggunakan senjata api, merujuk pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Ada enam tahapan yang harus diikuti sesuai dengan regulasi penggunaan kekuatan, dimulai dari tahap kekuatan yang memiliki efek pencegahan, perintah verbal, pengendalian tangan kosong yang lembut, pengendalian tangan kosong yang keras, pengendalian senjata tumpul atau senjata kimia, dan pengendalian menggunakan senjata api,” tegasnya.

Proses pemeriksaan, menurutnya, mencakup pemeriksaan fisik terhadap senjata, persyaratan administratif seperti kartu izin pemegang senjata, serta validasi alasan penggunaan senjata tersebut.

“Semua senapan yang diperiksa harus dalam kondisi layak pakai dan mematuhi prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa senapan merupakan simbol kepercayaan negara dan masyarakat terhadap Kepolisian Nasional sebagai pelindung, penjaga, dan pelayan masyarakat.

“Pemeriksaan ini merupakan wujud komitmen Polres Katingan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas Kepolisian Nasional dalam melaksanakan tugasnya,” tutupnya.

(Bitro)

baca juga ...  Dewan Kalteng Dukung Pembangunan Rumah Sakit Type A di Kota Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!