PANGKALAN BUN – Pejalan kaki dan warga pengguna trotoar di kota Pangkalan Bun mengeluhkan keberadaan trotoar keramik yang di rusak pemilik usaha di pinggir jalan. Selain membahayakan pengguna jalan/trotoar, trotoar keramik tersebut tentunya dibangun dengan menggunakan anggaran dari pemerintah.
Seperti halnya trotoar kramik di Jalan HM Rafi’I Pangkalan Bun yang dirusak salah satu pemilik usaha di kawasan tersebut, namun tidak ada perhatiannya dari Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Ini fakta, trotoar di jalan HM. Rafii Pangkalan Bun telah lama rusak, dijebol oleh pemilik usaha disitu, tapi tidak pernah ada tegoran,” kata Maslan, warga setempat, Kamis 3 September 2026.
Menurut Maslan, ia sudah berkali-kali mengingatkan agar tembok trotoar yang telah sengaja dibongkar untuk saluran air comberan harus segera ditutup rapi, namun tidak pernah digubris.
Dijelaskan Maslan, warga yang merusak, mengalihfungsikan, atau menyalahgunakan fasilitas trotoar melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014. Berdasarkan aturan operasional Satpol PP Kobar, Pasal 9 melarang keras setiap orang menggunakan tepi jalan umum dan trotoar untuk aktivitas pribadi yang mengganggu ketertiban umum.
Sementara menurut hukum nasional, tindakan merusak fasilitas jalan dan trotoar juga dapat dijerat secara nasional melalui Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.
Kadis PUPR Kobar, Suryadi saat dikonfirmasi, mengatakan pihaknya segera akan mengirimkan tim ke lokasi. (man)











