SAMPIT – Pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan tidak sekadar menjadi pergantian pejabat struktural, melainkan mampu menghadirkan perbaikan kinerja dalam penanganan berbagai perkara hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalteng (LBH MNK) menilai momentum pergantian pimpinan Kejari Kotim perlu dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah perkara yang hingga kini masih menunggu kepastian proses hukum.
Ketua LBH MNK, Anekaria Safari, mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan.
“Proses penyidikan memang membutuhkan waktu karena penyidik harus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga menghitung potensi kerugian negara. Namun, proses tersebut juga harus berjalan secara terukur dan memberikan kepastian hukum,” kata Anekaria, Rabu 9 September 2026.
Ia menegaskan, apabila alat bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum, maka penyidik harus melanjutkan proses terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Sebaliknya, jika bukti yang ditemukan belum memenuhi syarat, maka masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka sesuai koridor hukum.
“Jangan sampai suatu perkara terlalu lama berada dalam ketidakjelasan. Kepastian hukum penting, baik bagi masyarakat maupun pihak-pihak yang namanya pernah dikaitkan dalam suatu perkara,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum harus bertumpu pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan dipengaruhi opini publik maupun tekanan dari berbagai pihak.
Selain menyoroti proses penyidikan, LBH MNK juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih adanya terpidana yang belum menjalani putusan meski telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Anekaria menilai putusan pengadilan tidak boleh berhenti pada proses persidangan semata. Keputusan yang telah inkrah harus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah eksekusi yang jelas sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan.
LBH MNK juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum. Menurutnya, setiap perkara memang memiliki karakteristik, alat bukti, dan konstruksi hukum yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan satu dengan lainnya. Namun, prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum harus tetap menjadi dasar dalam setiap penanganan perkara.
Karena itu, pihaknya berharap Kajari Kotim yang baru dapat menghadirkan langkah-langkah konkret yang dirasakan masyarakat, terutama dalam memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang masih berproses.
Yang diharapkan masyarakat bukan sekadar pergantian pejabat, tetapi adanya kinerja yang mampu memberikan kepastian hukum. Jika bukti sudah cukup, proses harus berjalan.
“Jika masih perlu pendalaman, lakukan secara profesional. Dan jika perkara memang tidak dapat dilanjutkan, sampaikan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
LBH MNK berpandangan bahwa penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan merupakan harapan masyarakat yang harus terus dijaga oleh setiap institusi penegak hukum. (Nardi)










