PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menegaskan bahwa para peladang dilarang keras membakar lahan selama musim kemarau.
Penegasan ini menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) terkait larangan pembakaran lahan yang kerap memicu bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), meskipun dengan alasan kearifan lokal.
Edy menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 yang berlaku sebenarnya sudah mengatur secara jelas mengenai batasan aktivitas pembukaan lahan. Namun, ketika wilayah sudah memasuki musim kemarau, larangan harus diterapkan demi mengantisipasi dampak buruk karhutla.
“Perda kita kan di dalamnya sudah ada ketententuan-ketentuan yang bisa dan tidak bisa (membuka lahan). Kalau sudah masuk musim kemarau kan memang enggak boleh,” ujar Edy, Jumat, 11 September 2026.
Ia menambahkan, aturan ini dibuat untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat luas yang selalu menjadi korban utama kabut asap akibat karhutla. Oleh karena itu, ketika musim kemarau tiba, segala bentuk aktivitas pembakaran harus dihentikan.
Saat ditanya mengenai tindakan tegas terhadap masyarakat yang tetap membakar lahan dengan alasan kearifan lokal, Edy menekankan bahwa kedudukan hukum Instruksi Presiden berada di atas Peraturan Daerah.
“Kan gini, Inpres itu kan lebih tinggi dari Perda sesuai dengan kedudukannya ya, kita harus sesuaikan. Intinya gitu aja. Di dalam Perda itu ada menganut kearifan lokalnya diperbolehkan dan tidak, sudah ada kok,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memutuskan untuk menunda sementara (hold) implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 setelah menerima instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk mencegah perluasan karhutla di wilayah Kalteng di tengah ancaman fenomena El Nino.
“Apa yang disampaikan Pak Presiden sudah kami jalankan, sudah kami sampaikan juga ke wali jota, bupati, camat, lurah dan kades,” kata Agustiar saat konferensi pers di Polda Kalteng, Senin, 24 Agustus 2026.
Agustiar menegaskan bahwa gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Atas dasar itu, penundaan dilakukan demi kebaikan bersama mengingat situasi karhutla yang memicu kabut asap pekat di Kalteng.
“Kami taat aturan, yang dimaksud Perda itu kan sebenarnva bagus tujuannya. Jadi beliau (Presiden) sampaikan kepada kami, itu jangan dijalankan dulu, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Di hold dulu sampai waktu yang tidak ditentukan karena situasi dan kondisi,” tambahnya.
la juga memberikan gambaran mengenai substansi aturan tersebut. Berdasarkan perda tersebut pembakaran lahan hanya diizinkan maksimal satu hektare, sementara di Kalimantan Barat (Kalbar) batasannya adalah dua hektare.
“Satu hektare itu pun di tanah mineral, itu pun dibakar diakhir kemarau awal musim hujan. Jadi itu ya. Itu masih kami hold untuk proses implementasikan perda ini ya,” kata Agustiar.
(Syauqi)











